Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Surabaya terus berupaya melengkapi penyelidikan kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknik (Bimtek) anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014. Hal ini sesuai masukan dari Badan Pemirsa Keuangan (BPK) dan Kordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, proses pengungkapan kasus ini jalan terus sejak tahun 2011. Pada bulan Januari 2018 lalu, Korsup KPK memanggil penyidik Polrestabes Surabaya untuk memaparkan kendala penyelidikan kasus ini.
“Di KPK itu ada yang namanya Korsup (Koordinasi dan Supervisi), kami dipanggil untuk menjelaskan kendalanya penyelidikan, kok gak mari-mari gitu,” ujar AKBP Sudamiran kepada suarasurabaya.net, Jumat (7/9/2018).
Lalu, kata Sudamiran, penyidik Polrestabes Surabaya melakukan ekspose atau gelar perkara di KPK yang disaksikan oleh BPK.
“Kami diminta melengkapi ini dan itu yang belum lengkap. Jadi saya tegaskan, bukan diungkap kembali, tapi dari dulu terus jalan. Dalam gelar itu, ada beberapa rekomendasi dari BPK, dan kami harus melakukan pemeriksaan tambahan,” katanya.
Menurut Sudamiran, dari beberpaa rekomendasi dari BPK, penyidik Polrestabes Surabaya masih harus melengkapi berkas pemeriksaan. Di antara poin pokok dari rekomendasi BPK adalah mengungkap apakah kegiatan Bimtek itu ada atau tidak di penganggaran dan kegiatan Bimtek apakah ada atau tidak.
Sudamiran juga memastikan bahwa telah memeriksa semua anggota dewan periode 2009-2014. Bahkan, pada pekan lalu, penyidik telah memeriksa 14 anggota dewan untuk melengkapi keterangan.
“Semua sudah, tambahan sudah, Minggu lalu kami periksa 14 anggota dewan. Jadi, semua anggota dewan sudah dimintai klarifikasi,” katanya.
Sudamiran belum bisa memastikan kapan berkas pemeriksaan kembali diekspose ke KPK untuk memenuhi rekomendasi supervisi KPK.
“Kalau sudah lengkap rekomendasi ini kami sampaikan ke KPK lagi. Kami terus bekerja, sabar ya,” katanya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) diduga merugikan negara Rp3,7 miliar ini, diusut Polrestabes Surabaya sejak Mei 2011 silam. Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi kejanggalan, yakni pelaksanaan kegiatan yang tak sesuai pertanggungjawaban. (bid/iss/ipg)