Sabtu, 23 November 2024

Dirjen PHU Evaluasi Penerapan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Sebelum Pelunasan Haji

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menag). Foto: Kemenag

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji dengan menerapkan syarat istitha’ah (kemampuan) kesehatan jemaah sebelum pelunasan biaya haji.

“Saya sudah menerima laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rakernas evaluasi haji tahun ini merekomendasikan penerapan syarat istitha’ah sebelum pelunasan biaya haji. Ini sejalan dengan arahan yang saya sampaikan pada pembukaan,” ujar Yaqut Qoumas Menteri Agama (Menag) di Jakarta, Sabtu (9/9/2023).

Menurutnya, rakernas telah melakukan kajian terhadap kondisi kesehatan para jemaah haji tahun ini. Karena dirasa masih kurang, maka dibuatlah rekomendasi syarat istitha’ah kesehatan.

“Jumlah jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, baik di Mekah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jemaah yang mengalami dimensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” ungkapnya.

Menag menyebut, tahun ini merupakan titik tertinggi angka kematian jemaah sepanjang sejarah haji 10 tahun terakhir. Jumlahnya sebanyak 773 jemaah yang sekaligus melampaui angka tertinggi sebelumnya yaitu 658 jemaah pada 2017.

Hilman Latief Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji

“Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri,” ujar Hilman.

Dia juga menegaskan, setelah rekomendasi Rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas dan bertahap agar dapat dipahami oleh calon jemaah haji. (fra/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs