Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menangani 24 kelurahan yang dinyatakan bahaya narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, langkah penanganan awal melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di setiap balai RW yang sudah berjalan selama ini.
“Kami sudah lakukan lewat Puspaga-Puspaga. Kami sampaikan ke orang tua, jangan sampai anak terbawa (pengaruh negatif) ganja, narkoba, geng motor,” jelasnya pada Sabtu (9/9/2023).
Langkah berikutnya adalah penegakan perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang saat ini masih disusun. “Kami cek sudah selesai apa belum,” imbuhnya.
Terpisah John Thamrun Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Kota Surabaya menyebut, pembahasan masih berlangsung. “Masih dibahas tentang pencegahan,” ujarnya.
Nantinya, Perda akan memuat langkah teknis pencegahan narkoba berupa sosialisasi ke masyarakat. Termasuk soal rehabilitasi medis dan sosial.
“Sosialisasi tidak hanya di tingkat anak sekolah tetapi ke perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata John.
Perda ini dibuat untuk meningkatkan tingkat tanggap narkoba Kota Surabaya.
“Status bahaya itu ada yang terpapar, ada penyalahgunaan. Jadi tolak ukurannya sekarang ini BNN menggunakan Surabaya adalah tanggap,” katanya.
“Sedangkan dengan adanya Raperda ini diharapkan sangat tanggap. Kalau ingin meningkatkan menjadi sangat tanggap, tentu di mana wilayah ada yang terpapar maka di situ harus diperhatikan untuk penanganan dan lain-lainnya,” imbuhnya.
Ia menarget pembahasan Raperda bersama Pemkot dan BNNK rampung dan menjadi Perda tuntas sesegera mungkin. “Secepatnya, kami punya waktu tiga bulan,” tandasnya.
Sementara, Singgih Pratomo Humas Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya menyebut, BNNK mengusulkan tiga poin untuk dicantumkan dalam Perda nanti.
Ketiga poin itu adalah upaya pencegahan di segala sektor, upaya preventif dan pemberdayaan masyarakat dalam segala sektor, dan penanganan korban melalui proses rehabilitasi. (lta/saf/ipg)
Daftar 24 Kelurahan di Surabaya Kategori Bahaya Narkoba:
1. Kelurahan Kenjeran
2. Kelurahan Sukolilo Baru
3. Kelurahan Gundih
4. Kelurahan Tembok Dukuh
5. Kelurahan Dukuh Pakis
6. Kelurahan Bulak Banteng
7. Kelurahan Tambak Wedi
8. Kelurahan Dupak
9. Kelurahan Morokrembangan
10. Kelurahan Perak Utara
11. Kelurahan Medokan Ayu
12. Kelurahan Banyu Urip
13. Kelurahan Pakis
14. Kelurahan Petemon
15. Kelurahan Putat Jaya
16. Kelurahan Sidotopo
17. Kelurahan Wonokusumo
18. Kelurahan Simolawang
19. Kelurahan Dr Soetomo
20. Kelurahan Kedungdoro
21. Kelurahan Tegalsari
22. Kelurahan Babatan
23. Kelurahan Siwalankerto
24. Kelurahan Sawunggaling.