Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, Kamis (7/9/2023), memeriksa Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Cak Imin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang dulunya bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK meminta klarifikasi saksi yang pada tahun 2012 menjabat Menakertrans, terkait persetujuan atas proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Menurut Ali, Penyidik KPK mendalami pengetahuan Cak Imin mengenai awal mula kebijakannya selaku pengguna anggaran, sampai memberikan persetujuan.
“Muhaimin Iskandar, mantan Menakertrans, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Kemudian, Tim Penyidik KPK juga meminta Muhaimin menjelaskan peran sejumlah pihak terkait yang sudah berstatus tersangka.
“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud,” katanya.
Seperti diketahui, kemarin Cak Imin diperiksa KPK selama lima jam, di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelum pergi dari Kantor KPK, dia mengaku sudah memberikan keterangan yang dia ketahui kepada penyidik.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans yang tengah diusut KPK, terjadi tahun 2012.
Akibat korupsi pengadaan perangkat lunak serta komputer, sistem perlindungan TKI tidak bisa berfungsi sesuai perencanaan.
Informasi yang beredar di kalangan pewarta, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus tersebut.
Tapi, sampai sekarang KPK belum resmi mengumumkan nama-nama tersangka, detail perkara dan jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi itu.(rid/iss)