Sabtu, 23 November 2024

Hakim Vonis Mario Dandy Terdakwa Penganiayaan Berat 12 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mario Dandy Satriyo terdakwa penganiayaan berat mendengarkan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis, Kamis (7/9/2023), di PN Jakarta Selatan. Foto: Farid Suara Surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (7/9/2023), kembali menggelar sidang perkara penganiayaan berat Cristalino David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Alimin Ribut Sujono.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat kepada David.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 12  tahun penjara. Kemudian, Mario juga harus membayar biaya restitusi sebanyak Rp25 miliar.

Satu unit mobil Jeep Wrangler ‘Rubicon’ yang dipakai Mario waktu kejadian perkara dilelang terbuka untuk membayar sebagian restitusi.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Alimin.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan.

Antara lain, perbuatannya sangat kejam, terdakwa juga menikmati perbuatannya dengan cara melakukan selebrasi, dan tindakannya merusak masa depan David.

Menurut majelis hakim yang mengadili, tidak ada faktor meringankan putusan Mario.

Putusan pidana penjara itu sesuai dengan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum.

Pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pagi hari ini, majelis hakim memvonis Shane Lukas Lumbantoruan lima tahun penjara karena terbukti ikut serta merusak masa depan David.

Karena merasa keberatan dengan vonis itu, Shane langsung mengajukan banding. Sedangkan Mario menyatakan pikir-pikir sebelum naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, bersama Shane Lukas Lumbantoruan dan seorang anak perempuan berinisial AG.

Jaksa mengatakan Mario Dandy melakukan beberapa kali tendangan ke bagian kepala David yang sudah tergeletak tidak berdaya, hari Senin (20/2/2023), di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Akibatnya, David mengalami luka serius, koma, dan hilang ingatan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lebih dulu menyatakan AG bersalah dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs