Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang perempuan berinisial SN (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban berinisial Bunga (11), yang merupakan anak tirinya. Sering kali, korban menangis kesakitan akibat perbuatan ibu tirinya yang kerap memukulinya.
Bahkan, pelaku sempat mendorong korban hingga terbentur meja dan mengakibatkan korban menderita luka di punggung serta wajah. Perbuatan ibu tiriny itu, juga sempat membuat korban trauma dan ketakutan.
AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, alasan pelaku memukuli korban atas dasar rasa jengkel. Pelaku menganggap korban sangat manja dan tidak menuruti perintahnya. Dia juga berdalih, tindakan kekerasan yang dia lakukan itu semata-mata untuk mendidiknya menjadi pribadi yang disiplin.
“Penganiayaan ini terjadi karena pelaku kesal terhadap korban. Dia mengaku ingin mendidiknya keras agar bisa disiplin. Namun dalam hal ini, tetap saja ini adalah perbuatan kekerasan terhadap anak. Apalagi, korban sampai terluka,” kata Agus, Jumat (7/9/2018).
Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, kata dia, ternyata sudah bukan menjadi rahasia umum bagi warga sekitarnya. Pelaku diketahui hanya tinggal bersama dua anak kandunganya dan satu anak tiri. Sementara suaminya bekerja di Kalimantan.
Tidak hanya korban, pelaku juga kerap bertindak kasar terhadap anak kandungnya sendiri. Sering kali, mereka mendengar suara tangisan korban yang menjerit kesakitan. Pelaku sudah berulang kali diperingati oleh warga sekitar, namun tidak pernah dihiraukan.
Hingga akhirnya, warga mengadukan hal tersebut ke Bibi korban. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, Bibi korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan dari Bibi korban. Setelah dilakukan visum, memang benar ada beberapa luka di bagian wajah sama punggung. Korban juga sempat trauma. Tapi kami dibantu oleh DP5A untuk proses pendampingan,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga demgan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. (ang/ipg)