Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya mencatat 24 kelurahan wilayahnya masuk dalam kategori tertinggi kerawanan narkoba, yaitu bahaya.
“24 kelurahan masuk dalam kategori bahaya dari 154 kelurahan,” kata Singgih Widi Pratomo Kasi Humas BNNK Surabaya, Rabu (6/9/2023).
Singgih menjelaskan, data itu sesuai indikator penilaian dari BNN berdasarkan data utama dan data pendukung di tahun 2022. Data itu, sambungnya, sudah dikirim ke Pemkot Surabaya
“Dan data tersebut sudah kami laporkan kepada Pemerintah Kota Surabaya selaku Kepala Daerah dan instansi terkait lainnya dalam rangka mewujudkan Kelurahan / Desa Bersinar (Bersih Narkoba),”ujarnya.
Puluhan kelurahan darurat narkoba itu, memenuhi sejumlah indikator baik utama maupun pendukung. “Unsur-unsur yang ada dalam indikator kita ada, maka daerah tersebut masuk dalam kategori bahaya,” jelasnya.
Pencegahan yang dilakukan BNNK, yakni melalui dua kelurahan yang masuk dalam program Kelurahan Bersinar.
“Saat ini kita sudah memiliki 2 Kelurahan yang memiliki program Kelurahan Bersinar tersebut, yaitu Kelurahan Tegalsari dan Kelurahan Kedungdoro, yang juga masuk dalam prioritas nasional,” terangnya.
Termasuk, lanjutnya, berkalobarasi dan bersinergi bersama Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya agar segera membuat perda untuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kita juga telah bersinergi dengan Pemkot Surabaya serta DPRD Kota Surabaya untuk segera mengebut Perda terkait P4GN,”pungkasnya.
Daftar 24 kelurahan darurat narkoba kategori bahaya terdiri dari, Kelurahan Kenjeran, Sukolilo Baru, Gundih, Tembok Dukuh, Dukuh Pakis, Bulak Banteng, Tambak Wedi, Dupak, Morokrembangan, Perak Utara, Medokan Ayu, Banyu Urip, Pakis, Petemon, Putat Jaya, Sidotopo, Wonokusumo, Simolawang, Dr. Soetomo, Kedungdoro, Tegalsari, Babatan, Siwalankerto, dan Sawunggaling.
Sekadar diketahui, kategori kerawanan narkoba berturut-turut terdiri dari aman, siaga, waspada, dan bahaya. (lta/bil/ipg)