Jumat, 22 November 2024

OJK Merevisi Aturan Taksonomi Hijau, PLTU Batu Bara Transisi Energi Masuk Kategori Hijau

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Foto Arsip - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Foto : Antara

Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa pihaknya sedang merevisi aturan taksonomi hijau yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Revisi itu dikaitkan juga dengan berbagai perkembangan yang terjadi di kawasan maupun di internasional,” ujar Mahendra dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Melansir Antara, Sebagai contoh, dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), telah diperbarui ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance yang kini sudah disahkan dalam versi kedua.

Aturan tersebut mengindikasikan bahwa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang sedang mengalami transisi energi menuju pengakhiran dini merupakan salah satu kelompok yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance).

Dengan kata lain, PLTU batu bara masuk dalam kategori hijau apabila sedang dalam proses transisi energi.

Menurutnya, revisi itu pertama kali disetujui oleh organisasi regional atau internasional, yakni ASEAN. Di negara atau forum lain, proses untuk transisi energi dianggap terjadi ketika pengakhiran dini atau percepatan pengakhiran dari PLTU batu bara dikaitkan dengan pembangunan dari suatu pembangkit listrik energi baru atau terbarukan sebagai satu kesatuan.

“Tetapi kalau dalam konteks tertentu, sebenarnya belum tentu suatu pengakhiran dini dari PLTU batu bara semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik baru terbarukan. Dalam konteks itulah, ASEAN Taxonomy Board on Sustainable Finance telah menyetujui atau mensahkan bahwa secara terpisah pengakhiran dini dari pembangkit listrik tenaga batu bara itu bisa dianggap hijau, sekalipun tidak dikaitkan dengan pembangunan konstruksi untuk energi baru terbarukan,” ujar Mahendra.

Saat ini dia sedang mempelajari lebih lanjut, termasuk dalam revisi aturan taksonomi hijau, terkait apakah energi yang dipakai untuk produksi baterai electric vehicle atau membuat kendaraan listrik tidak bisa dikatakan hijau.

“Sebab, yang perlu kita lihat pada gilirannya adalah hasil keseluruhan, hasil akhir dari suatu rantai pasok. Sekiranya hal tadi memberikan dampak positif yang lebih besar daripada tidak dilakukan kepada industri terbarukan atau industri hijau seperti itu, maka terdapat kemungkinan untuk perhitungan-perhitungan yang bisa dinyatakan bahwa secara satu kesatuan terintegrasi rantai pasok itu dianggap hijau,” ucapnya.

Mahendra menilai keterkaitan dari satu produksi ke produksi di hilir atau di midstream akan menentukan sebagai satu keseluruhan bagaimana hasil akhir perhitungan dari produk akhir yang dihasilkan dari rantai pasok.

“Ini kami sedang kaji dalam proses revisi itu tadi, tapi kalau yang terkait dengan PLT batu bara yang early retirement sebagai proyek yang berdiri sendiri tanpa terkait dengan renewable energy yang harus dibangun, itu sudah dinyatakan hijau dan ini akan nanti dituangkan lebih lanjut dalam taksonomi hijau ataupun taxonomy sustainable finance Indonesia yang merevisi dari yang taksonomi hijau saat ini,” pungkasnya. (ant/dvn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs