Yahya Cholil Staquf Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan, Pengurus NU di seluruh tingkatan tidak boleh terlibat politik praktis atas nama lembaga.
Dia bilang, PBNU akan memberikan sanksi kepada pengurus yang menggunakan nama lembaga untuk kepentingan politik praktis, terutama menjelang pemilu.
Dalam keterangannya, Senin (4/9/2023) malam, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gus Yahya menyebut ada sanksi berjenjang yang diawali dengan teguran.
Kalau teguran tidak mempan, ada prosedur pemberian peringatan lanjutan, sampai pemberhentian dari kepengurusan.
“Ada prosedurnya, nanti kami peringatkan. Kalau diulangi, peringatan kedua. Kalau diulangi lagi, bisa diberhentikan. Sudah ada mekanismenya. Sekali diperingatkan sudah kapok biasanya,” ucapnya.
Sementara, kalau ada calon presiden atau calon wakil presiden yang mengatasnamakan NU padahal bukan pengurus, PBNU cuma bisa memberikan klarifikasi.
“Kalau ada capres mengatasnamakan NU, tetapi bukan pengurus NU, kami juga bisa mengatakan itu tidak benar. Tapi, kami tidak bisa beri sanksi apa-apa kalau bukan pengurus,” tegasnya.
Sebelumnya, Gus Yahya mengimbau calon presiden mau pun calon wakil presiden jangan mengatasnamakan NU dalam Pilpres 2024.
Warga NU yang mencalonkan diri di Pilpres mendatang harus berjuang lewat partai politik, bukan lewat organisasi yang dipimpinnya.
Kemudian, dia menegaskan preferensi pilihan politik di luar ranah urusan organisasi NU. Maka dari itu, setiap warga Nahdliyin bebas menentukan pilihan politiknya. (rid/ham)