Jumat, 22 November 2024

Kemendikbudristek Minta Pemda Lamongan Sanksi Guru Pelaku Kekerasan Cukur Pitak Siswi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Suarasurabaya.net

Kemendikbudristek mendorong penanganan kasus kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan melalui kolaborasi erat dengan pemangku kepentingan.

Contohnya, pada kasus dugaan kekerasan pemotongan paksa rambut peserta didik pada SMPN di Lamongan Jawa Timur. Kemendikbudristek telah melakukan pengawalan kasus dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk segera membentuk tim penanganan kekerasan dan segera menerapkan prosedur penanganan kekerasan sesuai peraturan, termasuk penerapan sanksi pemberhentian sementara dan pemindahtugasan oknum guru pelaku.

Selain itu, Kemendikbudristek juga menginstruksikan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur melakukan pengawalan kasus dan menyampaikan laporan hasil secara tertulis kepada Inspektur Jenderal Kemendikbudristek.

Chatarina Muliana Girsang Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan bahwa pihaknya terus bergerak dan mengambil tindakan tegas dalam memastikan implementasi kebijakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Dalam mengatasi tindak kekerasan di satuan pendidikan, langkah aksi yang diambil tetap mendukung otonomi daerah, menekankan pada kolaborasi dan keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah sesuai dengan arahan komitmen dari Mendagri,” ujar Chatarina dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).

Sebelumnya, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam peluncuran Permendikbudristek PPKSP di Merdeka Belajar Episode ke-25, menyampaikan dukungan dan komitmennya untuk mendorong seluruh kepala daerah untuk memahami dan menyelesaikan segala permasalahan terkait PPKSP yang ada di daerah masing-masing.

Kasus yang terjadi di Lamongan merupakan satu dari ratusan kasus hingga Agustus 2023 yang sudah masuk ke Kemendikbudristek untuk dilakukan penanganan melalui mekanisme investigasi dan penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa pemantauan dan koordinasi erat terkait penanganan kasus-kasus yang terjadi di lapangan bisa menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan baik pusat dan daerah sehingga selanjutnya bisa mendorong lebih banyak praktik baik upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” tegas Chatarina.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs