Minggu, 24 November 2024

Kominfo Putus Akses Ratusan Konten Radikalisme pada Juli-Agustus 2023

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika saat memberikan pidato kunci dalam Rapat Koordinasi Nasional ke-14 Komisi Informasi se-Indonesia Tahun 2023 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (07/08/2023). Foto: Kominfo

Selama periode Juli-Agustus 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menghentikan akses terhadap 174 akun dan konten di internet yang diduga berisi kegiatan indoktrinasi dan pandangan radikal.

Melansir Antara, pemutusan akses terhadap konten-konten tersebut dilakukan agar dapat mendukung visi Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024.

“Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kementerian Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kementerian Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” kata Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada Kamis (31/8/2023).

Budi mengatakan untuk menjaga kedamaian di ruang siber menjelang pelaksanaan Pemilu damai 2024, pihaknya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) untuk meningkatkan pemantauan di platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

Selama kolaborasi itu berlangsung, tim dari ketiga instansi tersebut menemukan adanya penyebaran konten radikalisme dari beberapa kelompok yang radikal.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” ucap Budi.

Dari total 174 akun dan konten yang diidentifikasi mengandung indoktrinasi dan radikalisme, Direktorat Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat bahwa sebanyak 116 konten berasal dari platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter (X), sementara 46 konten berasal dari Facebook, 11 konten berasal dari Instagram, dan satu konten ditemukan di YouTube.

Pemutusan akses akhirnya dilakukan oleh Kemenkominfo dengan dasar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan tegas, Budi menyatakan pemanfaatan teknologi untuk mencari konten-konten bermuatan negatif dengan gencar dilakukan oleh Kemenkominfo untuk dapat menciptakan ruang digital yang positif dan produktif menjelang Pemilu 2024.

“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan apabila melihat konten-konten yang diduga bermuatan negatif dan dapat merusak persatuan bangsa.

Masyarakat bisa dengan leluasa menghubungi Kemenkominfo ke berbagai kanal media sosial maupun situs web aduan resmi.

“Jika menemukan dan mengenali keberadaan situs seperti itu, masyarakat dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” demikian imbauan Menkominfo. (ant/dvn/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
30o
Kurs