Sabtu, 23 November 2024

Mahasiswa S2 dan S3 Tidak Wajib Buat Jurnal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nadiem Anwar Makarim Mendikbudristek saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Foto : Kemendikbudristek

Untuk mengurangi risiko jurnal predator, mahasiswa S2 dan S3 tidak wajib lagi membuat jurnal ilmiah. Demikian disampaikan Fauzi Abdillah Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023)

Dia menyambut baik keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang tak lagi mewajibkan mahasiswa S2 dan S3 membuat jurnal untuk lulus. Hal ini dinilai akan mengurangi risiko jurnal predator.

“Langkah ini akan mengurangi risiko terjeratnya sivitas akademika dalam jurnal-jurnal palsu dan predator,” kata Fauzi.

Sebelumnya, mahasiswa jenjang Magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara itu, mahasiswa jenjang Doktoral wajib menerbitkan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendibudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, jurnal tidak lagi wajib.

“Kewajiban ini sebelumnya dianggap mempengaruhi kredibilitas karya ilmiah di dunia internasional,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Fauzi juga menyambut baik keputusan mahasiswa S1 tidak perlu lagi mengerjakan skripsi untuk lulus. Dia menyebut sebenarnya ini bukan hal baru, sebab banyak perguruan tinggi telah melakukan itu untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi.

“Namun dengan adanya Permen ini, maka kerangka untuk operasionalisasinya telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat,” ujar dia.

Sebelumnya Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi. Satu di antaranya, soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku. Misalnya saja tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

“Mahasiswa magister S2, S3, wajib diberikan tugas akhir. Buat mereka wajib, tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, secara daring di Jakarta Selasa (29/8/2023) siang.

Nadiem mengatakan, pada aturan sebelumnya, mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara itu, mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Aturan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan sebagai berikut:

a. Mahasiswa Program Magister wajib menerbitkan makalah (karya ilmiah penelitian) di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;

b. Mahasiswa Program Doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi;

c. Mahasiswa Program Doktor Terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau; karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 444/B/SE/2016 tentang Implementasi Standar Nasional Dikti pada Program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan.

Surat edaran itu menyebutkan syarat publikasi tersebut ditujukan untuk mengkomunikasikan hasil penelitian kepada masyarakat luas, untuk menjadi dasar penelitian lanjutan di masa depan, meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi pada skala nasional dan internasional, sekaligus berkontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta peningkatan daya saing bangsa.

Aturan S2 di Permendikbudristek terbaru terkait pendidikan hingga kelulusan mahasiswa magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

Beban belajar magister dan magister terapan berkisar 54-72 SKS dalam masa tempuh kurikulum 3-4 semester.

Mahasiswa magister dan magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Kompetensi utama lulusan magister yaitu minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif.

Kompetensi utama lulusan program magister terapan yaitu minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.

Aturan S3 di Permendikbudristek terbaru kuliah doktor atau doktor terapan di Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

Masa tempuh kurikulum program doktor atau doktor terapan dirancang sepanjang 6 semester, dengan 2 semester pembelajaran mendukung penelitian dan 4 semester penelitian.

2 Semester pembelajaran doktor atau dokter terapan dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang punya pengetahuan serta kompetensi mencukupi untuk melakukan penelitian
Mahasiswa pada program doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Kompetensi lulusan doktor yaitu minimal menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan, lalu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji.

Kompetensi lulusan doktor terapan yaitu minimal mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, lalu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs