Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.
Dengan perppu itu, pilkada yang sebelumnya dijadwalkan 27 November 2024 akan dimajukan dua bulan serta berlangsung dua tahap, tanggal 7 dan 24 September 2024.
Terkait wacana memajukan pilkada, Joko Widodo Presiden mengatakan masih dalam proses kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam keterangannya pada Kamis (31/8/2023), di Tangerang, Banten, Jokowi bilang perubahan jadwal itu harus jelas urgensi dan alasannya, serta perlu dipertimbangkan secara mendalam.
“Belum sampai ke situ saya. Urgensinya apa? Alasannya apa? semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri, dan saya belum tahu mengenai itu,” ucap Presiden.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan usulan memajukan waktu Pilkada 2024.
Menurut Hasyim, kalau pilkada serentak dilaksanakan bulan November, situasi politik belum stabil karena pemerintahan hasil Pemilu 2024 masih baru, dan ada kemungkinan kabinet belum terbentuk.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan menjadi momen bersejarah bagi Indonesia. Karena dalam satu tahun, rakyat memilih anggota legislatif, Presiden, Wakil Presiden, dan kepala daerah.
Tahun depan, ada 548 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.(rid/ipg)