Jumat, 22 November 2024

Aturan Baru Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Pakar: Bagus Tapi Kampus Harus Tetap Siapkan Fasilitas

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Foto: UM Surabaya

Satria Unggul Wicaksana Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya mengatakan, adanya kebijakan peralihan bentuk skripsi menjadi tugas akhir atau studi proyek merupakan terobosan yang baik.

Hal itu ia ungkapkan, seiring dengan Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan aturan baru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 yang tidak diwajibkan membuat skripsi. Tetapi, syarat kelulusan diserahkan kepada setiap Kaprodi di perguruan tinggi.

“Terobosan yang baik, namun perlu peran besar dari Fakultas atau Program Studi untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sehingga ada bentuk konkret dari konversi kegiatan selain Skripsi,” ucapnya pada Rabu (30/8/2023).

Satria mengatakan, perguruan tinggi juga tetap harus mendorong mahasiswa yang ingin menuliskan tugas akhir dalam bentuk serupa skripsi untuk difasilitasi dengan memperhatikan kaidah akademik, integritas akademik, dan anti plagiasi, joki, dan pelanggaran lainnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa perguruan tinggi juga tetap perlu mendorong agar otonom menjalankan format pembuatan tugas akhir.

“Artinya jangan kemudian ketika telah terbit dalam transkrip nilai ternyata tidak diakui format tersebut di dunia kerja,” imbuhnya.

Dengan adanya konsep tersebut, ia juga menyatakan bahwa seluruh civitas akademika di dalam kampus agar memahami dan dapat menjalankan dengan konsisten terkait dengan syarat kelulusan tersebut.

Menurutnya, komunitas akademik dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki konsentrasi di bidang akademik juga perlu terlibat dalam pengambilan kebijakan pendidikan.

“Sehingga kebijakan tersebut betul-betul menjalankan partisipasi bermakna serta dijalankan sebagai kebijakan yang menguntungkan semua pihak,” ucapnya.

Seperti diketahui, aturan standar kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 yang tidak diwajibkan membuat skripsi itu, tertulis dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan tersebut diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Dengan syarat, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang kampusnya belum menerapkan kurikulum tersebut, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu ataupun berkelompok. (ris/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs