Aparat Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di toilet Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohammad Zyn, Sampang.
“Pelaku pembuangan bayi merupakan ibu dari sang bayi tersebut asal Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang,” kata Ipda Sujianto Kasi Humas Polres Sampang dalam konferensi pers di Sampang, Selasa (29/8/2023), yang dilaporkan Antara.
Sebelumnya, pada Selasa pagi, sejumlah pengunjung dan petugas medis RSUD Sampang dihebohkan dengan penemuan bayi di toilet IGD rumah sakit itu.
Pihak rumah sakit langsung melaporkan temuan itu kepada Polres Sampang dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Tim intelijen kami terjunkan untuk mengumpulkan informasi, mendata pasien yang dirawat di rumah sakit, dan akhirnya ditemukan bukti petunjuk tentang pelaku,” kata Sujianto.
Hasil penyelidikan tim di lapangan mengarah kepada satu orang yang datang ke rumah sakit untuk berobat dalam kondisi hamil.
“Dari data petunjuk ini, kami lalu melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap kerabat dan orang tua si ibu hamil itu, termasuk kepada yang bersangkutan. Hasilnya ternyata memang benar,” katanya.
Sujianto menjelaskan bayi yang dibuang di toilet IGD RSUD Sampang itu masih berusia lima bulan dengan jenis kelamin laki-laki. Bayi itu merupakan anak dari perempuan berinisial A asal Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.
Bayi itu merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan pasangannya, sehingga A mencoba untuk menggugurkannya dengan meminum obat.
Obat khusus menggugurkan kandungan itu diminum di rumah pelaku di Kelurahan Dalpenang dan berselang beberapa menit dia mengalami reaksi sakit perut yang luar biasa.
“Saat yang bersangkutan sakit perut, dia dilarikan ke RSUD untuk berobat dengan diantar oleh nenek dan ibu,” kata Ipda Sujianto.
Kemudian saat baru tiba di ruang IGD RSUD Sampang, A langsung ke kamar mandi seorang diri dan melahirkan tanpa bantuan keluarga dan tenaga medis.
Setelah itu, dia meletakkan bayinya di toilet dalam kondisi sudah meninggal dunia.
“Kejadian yang menimpa si A ini tidak diceritakan oleh yang bersangkutan ke tenaga medis di RSUD Sampang,” katanya.
Atas perbuatannya itu, ibu bayi diancam dengan Pasal 306 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(ant/iss)