Polsek Semampir menunggu hasil uji laboratorium dugaan daging gelonggongan guna melanjutkan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap sejumlah saksi.
Dugaan daging gelonggongan tersebut ditemukan oleh Rumah Potong Hewan (RPH) di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi, Kota Surabaya pada Sabtu (26/8/2023).
Kompol Nur Suud Kapolsek Semampir Surabaya mengatakan, apabila hasil penelitian itu terbukti sebagai daging sapi gelonggongan, maka pelaku distributor daging bisa terkena pidana.
“Bisa kena UU kesehatan. Kalau daging itu nggak baik bisa membahayakan orang lain,” kata Suud dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).
Sebelumnya Fajar A. Isnugroho Direktur RPH Surabaya mengatakan, dugaan daging sapi gelonggongan yang dikirim ke penjual daging di Pegirian, masih perlu dibuktikan dengan hasil uji laboratorium.
Pengirim daging mengaku daging whole seberat 500 kilogram itu berasal dari Krian, Sidoarjo yang dikirim atas permintaan satu di antara penjual daging sapi di Jalan Pegirian.
Karena daging bukan berasal dari pemotongan di RPH Pengirian. Tim monitoring RPH curiga melihat daging sapi dari luar RPH kondisinya berair seperti tanda-tanda daging sapi gelonggongan.
Fajar sudah minta dokter hewan di RPH Surabaya untuk mengambil sampel daging dari luar Surabaya untuk di uji laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
“Kami berupaya membuktikan. Kalau memang itu gelonggongan, ya akan kami proses. Kami masih berkordinasi dengan kepolisian. Karena ini perlindungan konsumen,” katanya.
Jika terbukti, pihak RPH akan mendorong konsumen supaya melapor ke polisi. Serta mencabut Kartu Tanda Mitra (KTM) dan papan milik pedagang yang bersangkutan hingga melarang jualan.
“Memang dari 60 stan di pasar Jalan Pegirian (tempat ditemukannya daging gelonggongan), hanya 40 pedagang yang diberi papan mitra. Sisanya barangnya bercampur. Celakanya, temuan kami itu dipesan dari orang yang punya papan itu,” jelas Fajar. (wld/saf/ipg)