Jumat, 22 November 2024

Menkumham Beri Fasilitas Keimigrasian Khusus untuk Korban HAM

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda Mayerfas saat pertemuan dengan para eksil di Belanda, dipantau secara virtual di Jakarta, Minggu (27/8/2023). Foto: Antara

Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan perlakuan khusus terhadap fasilitas imigrasi bagi para eksil yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia serius di masa lalu yang terjadi di luar negeri.

Melansir Antara, menurutnya, tujuan dari perlakuan ini adalah untuk membantu pemulihan hak-hak korban melalui penyelesaian di luar jalur peradilan formal.

Dia mengatakan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat pada 11 Agustus 2023.

“Kami mau memberikan ‘treatment’ khusus. Saya mengeluarkan Keputusan Menteri secara khusus, untuk ini bagi saudara-saudara kita eks MAHID (mahasiswa ikatan dinas), keputusan menteri beberapa bulan lalu, dan memberikan fasilitas dan kemudahan keimigrasian kepada teman-teman bapak ibu korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri,” kata Yasonna dalam konferensi pers daring pertemuan dengan para eksil di Amsterdam, Belanda, dipantau secara virtual di Jakarta, Minggu (27/8/2023).

Yasonna menjelaskan bahwa pihaknya memberikan fasilitas keimigrasian berupa multiple entry visa atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) selama lima tahun dengan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang digratiskan.

“Tanpa ‘golden visa’, tanpa ‘second home visa’, kami menyediakan ‘multiple visa five years’ kepada bapak/ibu dengan PNBP nol, berarti gratis,” ujarnya.

Dia menyebut Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan itu nantinya bisa ditingkatkan menjadi izin tinggal sementara (ITAS).

“Kalau nanti sudah berwaktu-waktu di sana, ingin memohon ITAS kita bisa berikan izin tinggal sementara dengan PNBP nol, gratis,” katanya.

Adapun peraturan perundang-undangan yang mengakomodir dwi kewarganegaraan saat ini masih menjadi perdebatan panjang di parlemen karena pembahasan harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dengan DPR RI, katanya.

Yasonna menuturkan bahwa perlakuan khusus fasilitas keimigrasian kepada eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri menjadi salah satu upaya pemulihan hak korban dengan pendekatan menyembuhkan luka.

“Jadi itu ‘gesture’ dari pemerintah ‘we are serious’ Pak. Kami maksudkan adalah mencoba kita kembali memperbaiki luka-luka lama akibat kebijakan-kebijakan yang pernah dilakukan Pemerintah Indonesia (terdahulu),” kata dia.

Untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian itu, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempatnya menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke pemerintah pusat.

Permohonan visa bagi eks MAHID itu diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk, setelah mendapatkan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (ant/dvn/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs