Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan PBG Sebagai Pengganti IMB

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya waktu mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (21/7/2023). Foto: Dok/ Chandra suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perubahan nomenklatur IMB itu efektif dilaksanakan sejak 15 Agustus 2023 lalu, berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.

Sementara dasar hukum lainnya yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.

Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menjelaskan berlakunya PBG, tidak akan membuat IMB yang sudah diterbitkan tidak jadi berlaku. IMB itu tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi dan/atau struktur/konstruksi bangunan.

”Kalau ada perubahan fungsi otomatis harus dan wajib diurus lagi,” kata Irvan dalam keterangannya yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (26/8/2023).

Dia menjelaskan izin PBG yang diberikan kepada pemilik gedung, bisa digunakan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis.

Irvan juga bilang perbedaan keduanya ada pada teknis penerbitan. Untuk IMB diterbitkan DPRKPP, sedangkan PBG diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya.

”Namun (penerbitan PBG-red) tetap berdasar persetujuan teknis (perstek) dari DPRKPP,” kata Irvan Wahyudrajad.

Adapun proses penerbitan PBG dimulai dari pemohon melengkapi semua syarat berkas untuk diunggah melalui sswalfa.surabaya.go.id, dan selanjutnya diverivikasi DPMPTSP.

Setelahnya akan ada pemberitahuan pengantar bayar dan pemohon melakukan pembayaran, dilanjut DPRKPP menerbitkan persetujuan teknis (perstek).

DPMPTSP kemudian melakukan konfirmasi pembayaran dan menerbitkan PBG. Pemohon kemudian bisa mencetak secara mandiri SK PBG dan lampiran gambar PBG.

“Jadi, lebih gampang dan mudah dengan PBG. Warga atau pemohon sudah bisa mengurus izin bangunan online dari awal hingga akhir. PBG cukup satu pintu tidak perlu ke dinas-dinas. Yang paling penting, pemohon bisa cetak sendiri SK PBG sekaligus lampiran gambar PBG,” ucapnya.

Bahkan, lanjut Irvan pemohon yang sudah pernah mengunggah dokumen persyaratan di sswalfa.surabaya.go.id, tidak perlu mengunggah lagi dokumen yang sama. “Jadi, banyak kemudahan dengan pakai PBG,” sambungnya.

Sementara M. Afghani Wardhana Kepala DPMPTSP Surabaya memastikan, nomenklatur PBG memudahkan warga untuk mengurus izin bangunan karena semua sistemnya melalui online.

Pemohon yang masih bingung, juga dipersilahkan datang ke Mal Pelayanan Publik Siola, tepatnya di Klinik Investasi. “Di sana ada petugas kami yang akan memberikan penjelasan dan mendampingi warga untuk mengurus PBG,” tuturnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs