Senin, 25 November 2024

KPU Sampang Konsultasi Pelaksanaan PSU ke KPU RI

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Liputan6.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang berkonsultasi ke KPU RI soal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ke KPU Republik Indonesia di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Sebelumnya, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang dilayangkan oleh Hermanto Subaidi – Suparto Pasangan Calon Bupati Sampang memutuskan KPU Sampang harus melakukan PSU.

MK menyatakan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2018 berdasarkan DPT yang tidak valid dan tidak logis. MK meminta KPU Sampang menggelar PSU dalam waktu 60 hari setelah keluarnya amar putusan itu.

Miftahul Rozaq Komisioner di Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sampang mengatakan, berkaitan pelaksanaan PSU itu dia melakukan konsultasi ke KPU RI.

“Amar putusan mahkamah di dalamnya menegaskan PSU, tapi, kan, tidak disebutkan mekanismenya bagaimana. Makanya kami konsultasi,” katanya ketika dihubungi Senin siang.

Salah satu yang dikonsultasikan ke KPU RI selain pelaksanaan PSU juga berkaitan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sampang 2018 yang dianggap oleh MK tidak valid dan tidak logis.

Terutama, tentang perlu tidaknya melakukan pencocokan dan penelitian terhadap DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU Sampang sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2018.

“Sedang dibicarakan. Untuk memaksimalkan amar putusan MK, kami melakukan langkah-langkah khusus, ya, juga untuk meyakinkan publik bahwa yang kami lakukan di tahapan sebelumnya, khususnya pemutakhiran data pemilih sudah sesuai norma hukum dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Soekarwo Gubernur Jawa Timur sempat menyampaikan, setidaknya dibutuhkan anggaran Rp15 miliar untuk melaksanakan PSU di Sampang yang mana sesuai aturan akan ditanggung oleh KPU Sampang.

Rozaq membenarkan, untuk sementara waktu KPU Sampang memang sudah merancang nominal anggaran sejumlah itulah yang dibutuhkan untuk melakukan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Rancangan anggaran yang sudah kita susun sejumlah itu, tapi belum final,” katanya.

Rozaq mengatakan akan lebih hati-hati dalam merencanakan PSU ini agar tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam waktu satu dua hari ini kami akan mengumumkan ke masyarakat tentang langkah-langkah apa yang sudah dilakukan KPU Sampang berdasarkan hasil konsultasi hari ini,” ujarnya.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs