Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya: Warga Terdaftar DTKS dan PBI-JK Segera Buat Akta Kelahiran, Cegah Bantuan Putus

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pendampingan pendaftaran akta kelahiran oleh Dinsos Surabaya dan Kemensos kemarin, Kamis (24/8/2023). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya meminta warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan kesehatan (PBI-JK) segera membuat akta kelahiran bayinya untuk mencegah putusnya bantuan.

Anna Fajriatin Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya menyebut, meski bayi yang lahir dari warga penerima DTKS dan PBI-JK otomatis mendapat bantuan, tapi hanya bertahan tiga bulan jika tidak segera memiliki NIK.

“Apabila setelah tiga bulan belum juga terdaftar di data kependudukan dan belum memiliki NIK, maka bayi tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai penerima BPJS PBI-JK dan tidak terdaftar juga pada DTKS. Artinya bayi itu akan dicoret dari bantuan PBI-JK,” kata Anna, Jumat (25/8/2023).

Menurut Anna selama ini warga Surabaya sudah dipermudah dalam pengurusan Akta Kelahirannya, cukup di Balai RW atau kelurahan. Tapi masih banyak yang terlambat mendaftar akta.

“Kalau tidak punya akta kelahiran dan itu tidak diurus sampai tiga bulan, maka akan dicoret sebagai penerima PBI-JK, kan sayang dan kasihan si bayinya kalau diputus bantuannya, padahal dia sudah dapat bantuan PBI-JK, tapi karena kelalaian orang tuanya, akhirnya bantuan itu terputus,” katanya.

Anna mengajak seluruh warga Kota Surabaya, terutama bagi orang tua yang memiliki anak baru lahir segera membuat akta kelahiran anaknya supaya bantuan PBI-JK dari Kemensos tidak diputus.

“Pendaftarannya sudah gampang dan tidak perlu jauh-jauh ke Siola. Mari kita tertib administrasi demi anak-anak kita,” ujarnya.

Sebagai antisipasi, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pendampingan registrasi NIK bayi baru lahir pada aplikasi SIKS-NG di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya kemarin, Kamis (24/8/2023).

“Jadi, para orang tua yang memiliki bayi baru lahir dan anaknya belum memiliki akta kelahiran, dibantu langsung oleh Dispendukcapil untuk proses akta kelahirannya dan KK baru, setelah itu kita bantu registrasi NIK bayi itu ke aplikasi SIKS-NG,” pungkasnya. (lta/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs