Senin, 25 November 2024

Kemenhub: Uji Emisi Salah Satu Upaya Atasi Polusi Udara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas mengecek emisi kendaraan Suroboyo Bus di Frontage A Yani, Rabu (23/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut kegiatan uji emisi kendaraan bermotor jadi salah satu upaya untuk mengatasi masalah polusi udara yang terjadi di Indonesia. Itu juga berlaku untuk daerah seperti wilayah DKI Jakarta.

“Seperti yang diusulkan Kemenhub untuk menerapkan uji emisi. Bahkan dipersyaratkan melakukan uji emisi dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor setiap tahun,” kata Cucu Mulyana Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, dalam diskusi daring, Kamis (24/8/2023).

Melansir Antara, Cucu dalam diskusi itu mengungkapkan implementasi uji emisi saat ini mayoritas dilakukan oleh kendaraan umum. Untuk itu, Kemenhub mengusulkan agar kegiatan uji emisi juga diterapkan bagi kendaraan pribadi.

Dia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sejauh ini sudah melakukan uji emisi bagi kendaraan pribadi. Selain itu, juga terus memperbanyak bengkel-bengkel yang diberi izin untuk melakukan uji emisi.

Pemerintah melalui Kemenhub juga mendorong penerapan Electronic Road Pricing (ERP) agar terus diperluas. “Intinya kita membatasi kendaraan pribadi dan mempermudah kendaraan umum. Tujuannya agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan umum,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Rachmat Kaimuddin Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, pemerintah mengupayakan agar penggunaan transportasi bus listrik terus diperluas untuk mengurangi aktivitas pembakaran dan debu yang menjadi sumber polusi udara.

“Kita coba dorong transportasi publik. Nanti tugas kami dengan Pemda DKI Jakarta dan lain-lain bagaimana bisa mengakselerasi lagi rencana Pemda agar yang di-cover bisa lebih banyak, bus listrik lebih banyak lagi dan sebagainya,” ujarnya.

Rachmat merujuk studi yang menyatakan polusi muncul sebagai hasil pembakaran yang tak sempurna dan debu yang kemudian diperparah dengan kondisi cuaca seperti kemarau, angin dan sebagainya.

Tak hanya kendaraan umum, Rachmat juga mendorong masyarakat juga mau menggunakan kendaraan listrik.

Menurut dia, pemerintah telah meluncurkan berbagai program terkait ini termasuk memberikan bantuan Rp7 juta untuk setiap pembelian kendaraan motor listrik.

“Minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan semua orang selama dia punya KTP, usia 17 tahun bisa mendapatkan bantuan pemerintah,” katanya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs