Jumat, 22 November 2024

KPK Umumkan Enam Tersangka dan Menahan Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras Kemensos

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum enam orang sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.

Masing-masing Ivo Wongkaren Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdani Anggota Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku General Manager PT PTP.

Kemudian, Kuncoro Wibowo selaku mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang belakangan sempat menjabat Dirut PT Transjakarta (Januari-Maret 2023), Budi Susanto Direktur Komersial PT BGR, dan April Churniawan VP Operation PT BGR.

Pengumuman disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers, malam hari ini, Rabu (23/8/2023), di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Alex, penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Sesudah mengumpulkan informasi serta data adanya peristiwa pidana pada tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status ke penyidikan.

Lalu, berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat KPK kami melakukan pengumpulan inforasi dan data ditemukan peristiwa pidana pada tahap penyelidikan, berikutnya dilengkapi kecukupan alat bukti maka dalam tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” ucap Alex Marwata.

Untuk keperluan pemeriksaan, Komisi Antirasuah menahan Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai tanggal 11 September 2023, di Rutan KPK.

Sedangkan penahanan tiga orang tersangka lainnya akan segera ditentukan Penyidik KPK.

Sekadar informasi, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan beras PKH di Kemensos bulan Maret 2023.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, kasus itu berawal dari penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Para tersangka diduga tidak membagikan beras kepada penerima manfaat di sejumlah daerah. Lalu, mereka membuat laporan seolah-olah seluruh beras bantuan sudah didistribusikan kepada masyarakat yang berhak.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar Rupiah.

Dalam proses pengusutan kasus itu, KPK menggeledah Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, untuk mencari tambahan bukti dugaan korupsi, Selasa (23/5/2023).

Sesudah penggeledahan, Tri Rismaharini Menteri Sosial (Mensos) mengatakan, kasus itu terjadi sebelum dia menjabat sebagai Mensos menggantikan Juliari Batubara.

Risma menjelaskan, dari tahun 2021, bansos tidak lagi diberikan dalam bentuk barang, melainkan dalam bentuk uang tunai karena lebih mudah pengawasannya, sesuai arahan Joko Widodo Presiden.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs