Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH), untuk mengurangi kadar polusi udara.
Kebijakan itu ada dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
Intruksi Mendagri tersebut mulai berlaku tanggal 22 Agustus 2023 sampai waktu yang ditentukan berdasarkan hasil evaluasi.
Safrizal Zakaria Ali Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengatakan, dalam pelaksanaannya, cuma 50 persen ASN yang bidang kerjanya tidak melayani masyarakat secara langsung yang bisa WFH.
Sedangkan 50 persen lagi yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO).
“Kebijakan itu juga berlaku buat karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Lewat Inmendagri 2/2023, pemerintah pusat mengarahkan kepala daerah area Jabodetabek melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja WFH dan WFO.
Selain itu, Mendagri juga menginstruksikan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek mendorong karyawan swasta dan dunia usaha ikut menerapkan sistem WFH-WFO, sesuai kebijakan instansi atau pelaku usaha terkait.
Lebih lanjut, Safrizal mengingatkan pemerintah daerah membatasi penggunaan kendaraan bermotor oleh masyarakat, mengoptimalkan penggunaan moda transportasi umum, dan penggunaan kendaraan bebas emisi semisal kendaraan listrik.
Pemerintah pusat berharap kebijakan WFH-WFO bisa mengurangi mobilitas kendaraan bermotor waktu beraktivitas ke kantor yang jadi salah satu penyumbang polusi udara.
Inmendagri tersebut juga berupaya meningkatkan program uji emisi kendaraan bermotor dan memperketat pengawasannya.
Kemudian, pemerintah pusat sosialisasikan berbagai kompensasi buat pengguna kendaraan listrik seperti pembebasan dari aturan ganjil genap di sejumlah jalan protokol, prioritas parkir, atau diskon biaya parkir.
Safrizal menambahkan, untuk mengendalikan emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, perlu larangan membakar sampah secara terbuka.
Lalu, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, optimalisasi penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik juga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca dengan hujan buatan.(rid/iss)