Jumat, 22 November 2024

UU Pemilu Paling Banyak Diuji Materinya di MK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Farid suarasurabaya.net

Fajar Laksono Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) paling banyak diuji MK.

Berdasarkan data di situs resmi MK, sampai hari ini, Selasa (21/8/2023), MK sudah menggelar sidang uji materi UU Pemilu sebanyak 112 kali.

Terbaru, Kamis (15/6/2023), MK memutuskan perkara judicial review sejumlah pasal tentang sistem pemilu legislatif yang ada dalam Undang-undang Pemilu.

Dengan putusan itu, sistem pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka.

Dia menegaskan, MK tidak mempersoalkan berapa banyak jumlah gugatan yang diajukan masyarakat.

Menurutnya, berapa pun permohonan uji materi suatu undang-undang sudah jadi kewajiban MK untuk mengadili dan memutuskan.

“MK kewajibannya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada Undang-undang diujikan ke Mahkamah Konstitusi, ya tugasnya MK mengadili dan memutus. Itu saja,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Sebelumnya, dalam Sidang Pleno Laporan Tahunan 2022, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/5/2023), Anwar Usman Ketua MK menyebut UU Pemilu paling banyak diuji materinya sepanjang 2022.

Total ada 25 kali uji materi UU Pemilu. Kemudian, UU Ibu Kota Negara (IKN) diuji sebanyak 10 kali, UU Pemilihan Kepala Daerah sebanyak tujuh kali, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebanyak empat kali.

Hakim Anwar menjelaskan, tahun 2022 ada 146 perkara yang ditangani MK, terdiri dari 143 pengujian undang-undang , dan tiga Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs