Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran cairan rokok elektrik mengandung zat narkotika jenis ganja.
Pengedarnya, seorang laki-laki dengan inisial YRH (31 tahun) warga Sedati Sidoarjo, ditangkap 28 Juli 2023 lalu di rumahnya.
Tersangka mendapat barang-barangnya dengan memesan melalui sosial media yang impor barang dari luar negeri. Ada yang dari Belanda, Thailand, dan Aceh. Yang bersangkutan dapat barang itu dari media online, sosial media, untuk dijual kembali ke wilayah Surabaya.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut jaringan pembuat liquid vape ganja karena diduga kuat akun itu beroperasi di Indonesia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus plastik narkotika ganja total seberat 86,35 gram, empat butir pil narkotika jenis ekstasi total berat 1,82 gram, tiga cartridge pod berisi cairan liquid narkotika jenis ganja, lima botol berisi cairan liquid narkotika jenis ganja, 32 pil psikotropika jenis alprazolam, dua butir pil jenis tramadol, dan empat butir pil codein.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal enam tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.