Jumat, 22 November 2024

Polisi Ungkap Peredaran Liquid Vape Mengandung Ganja di Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Konferensi pers peredaran narkotika ganja berupa liquid vape, Selasa (22/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net Konferensi pers peredaran narkotika ganja berupa liquid vape, Selasa (22/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran cairan rokok elektrik mengandung zat narkotika jenis ganja.

Pengedarnya, seorang laki-laki dengan inisial YRH (31 tahun) warga Sedati Sidoarjo, ditangkap 28 Juli 2023 lalu di rumahnya.

Kompol Fadillah Langko Wakil Kepaa Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menyebut, tersangka mendapat barang-barangnya dengan memesan melalui sosial media yang impor barang dari luar negeri.

“Kami sita narkoba jenis ganja, ada beberapa jenis yang kami lakukan pemeriksaan. Ada yang dari Belanda, Thailand, dan Aceh. Yang bersangkutan dapat barang itu dari media online, sosial media, untuk dijual kembali ke wilayah Surabaya,” bebernya.

YRH (31 tahun) tersangka pengedar liquid vape ganja di Surabaya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net
YRH (31 tahun) tersangka pengedar liquid vape ganja di Surabaya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dari keterangan pelaku, YRH mengaku membeli 30 ml liquid ganja yang sudah jadi itu seharga Rp1 juta.

“Dia jual keuntungannya 700 ribu rupiah tiap penjualan,” tambahnya.

Fadillah menyebut polisi masih menyelidiki lebih lanjut jaringan pembuat liquid vape ganja karena diduga kuat akun itu beroperasi di Indonesia.

“Proses perubahan ganja dalam liquid masih penyelidikan lebih lanjut. Ini baru. Biasanya kota dapat dalam bentuk daun. Dia beli sudah jadi liquid,” imbuhnya.

Barang bukti narkotika yang disita polisi dari pelaku, Selasa (22/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net
Barang bukti narkotika yang disita polisi dari pelaku, Selasa (22/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus plastik narkotika ganja total seberat 86,35 gram, empat butir pil narkotika jenis ekstasi total berat 1,82 gram, tiga cartridge pod berisi cairan liquid narkotika jenis ganja, lima botol berisi cairan liquid narkotika jenis ganja, 32 pil psikotropika jenis alprazolam, dua butir pil jenis tramadol, dan empat butir pil codein.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal enam tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs