Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Mantan Kadisdik Jatim Sebut Ada Oknum Lain yang Terlibat Korupsi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Suasana sidang Syaiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Eny Rustiana Kepla sekolah SMK di Jember yang berlangsung daring di PN Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net Suasana sidang Syaiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Eny Rustiana Kepla sekolah SMK di Jember yang berlangsung daring di PN Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sidang perdana kasus korupsi senilai Rp8,2 miliar yang melibatkan Syaiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Eny Rustiana Kepala SMK di Jember berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Selasa (22/8/2023).

Sidang dengan agenda dakwaan itu, berlangsung secara daring lewat layar monitor yang menghubungkan Ruang Sidang Candra, dengan Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Dalam sidang tersebut, Syaiful Maarif, penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun Maarif ingin mengikuti rangkaian proses persidangan selanjutnya.

Alasannya, karena Maarif ingin membuktikan siapa saja pihak yang terlibat praktik korupsi anggaran DAK ini. Menurutnya terdakwa Syaiful yang kala itu menjabat Kadindik hanya mengesahkan SK atas pencairan anggaran tersebut.

Padahal sebagai pejabat kepala dinas, terdakwa Syaiful tentu memiliki bawahan-bawahan yang juga dilibatkan dalam mengurus sejumlah pekerjaan selama menjabat.

“Ada satu peran, beberapa hal bahwa, menurut kami sepintas kesannya, agak berbeda. Biasanya Pak Syaiful Rachman itu, penggunaan anggaran. Ada bawahannya yang penggunaan anggaran, tetapi mereka tidak disebut sama sekali. Apakah peran fungsi masing-masing, kita akan lihat nanti,” kata Maarif, Selasa.

Kemudian terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp8,2 miliar. Maarif menyebut angka itu harus dipastikan lagi. Apakah nilai kerugian itu diperoleh dari mekanisme akuntansi penghitungan yang benar dan sesuai kaidahnya.

“Termasuk itu, terkait kerugian negara, kita akan hitung. Kerugian negara kan 8,2 miliar rupiah. Itu cara hitungnya seperti apa. Apakah sudah dihitung secara materiil kerugian negara atau tidak. Nanti kita akan bahas pada pembuktian,” tuturnya.

Sementara itu Eko Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan atas Syaiful Rachman dan Eny Rustiana menyebut kalau mereka berdua dikenakan Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdapat perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 59 SMK dilaksanakan. Masing-masing menarik DAK masing 2 SMK. Markup angka. Tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah, Tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi,” ujar Eko, saat membacakan surat dakwaan.

Sebagai informasi, Syaiful Rachman mantan Kadisdik Jatim dan Eny Rustiana mantan kepala SMK swasta di Jember diduga melakukan tindak pidana korupsi dana renovasi bangunan dan pembelian mebeler bagi sejumlah SMK di Jatim.

Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. Harusnya dana itu dialokasikan kepada 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron), beserta pembelian perabotan mebeler.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs