Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengatakan, bahwa ada 41 bakal calon legislatif (bacaleg) yang gagal lolos verifikasi dokumen karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Soeprayitno Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebut, 41 itu hasil verifikasi dokumen Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) total 841 bacaleg berasal dari 18 partai politik (parpol) yang mendaftar.
Mereka dinyatakan TMS karena tidak kunjung melengkapi syarat dokumen hingga batas yang telah ditentukan.
“Memang ada penyusutan atau pengurangan setelah dilakukan verifikasi. Mereka tidak kunjung melengkapi dokumen syarat pencalonan hingga batas waktu berakhir. Artinya TMS, mau tidak mau dinyatakan tidak lolos,” papar Nano, sapaan akrabnya, Senin (21/8/2023).
41 bacaleg itu, sambungnya, berasal dari lima parpol. “BCAD yang statusnya TMS ada dari beberapa parpol,” tambahnya.
Sementara 800 bacaleg yang dinyatakan lolos, akan memasuki tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang dimulai sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
“10 hari waktunya menyampaikan pendapat. Monggo masyarakat Surabaya bisa mencermati terhadap BCAD Surabaya yang berasal 18 parpol sebagaimana yang diumumkan oleh KPU Surabaya melalui DCS,” terangnya.
Secara mekanisme, sambungnya, masyarakat bisa datang langsung kantor KPU Kota Surabaya dan mengisi formulir.
Selain datang, masyarakat bisa juga mencermati situs web pengumuman KPU Kota Surabaya.
“Di sana ada kolom masyarakat untuk penyampaian masyarakat itu harus menyertakan bukti dukung berupa kartu identitas, bisa bentuk foto atau PDF. KTP dan SIM,” urainya.
Salah satu yang bisa dikeluhkan masyarakat terkait bacaleg, sambung Nano, berkaitan dengan penulisan gelar, pernah terlibat kasus kriminal dan lainnya.
“Penulisan gelar terhadap BCAD, KPU Surabaya sudah merujuk berdasarkan berlandasan keputusan kementerian pendidikan dan kebudayaan, tentang ejaan yang disempurnakan,” tandasnya. (lta/ham)