Sabtu, 23 November 2024

BI Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Sistem Pembayaran di Era Digital

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Doddy Zulverdi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur (KPw BI Jatim). Foto: KPw BI Jatim

Bank Indonesia (BI) bersama perbankan dan perusahaan penyedia jasa pembayaran non bank, memperkuat perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pembayaran nasional.

Doddy Zulverdi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur (KPw BI Jatim) mengatakan, kecepatan perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran, perlu diiringi dengan peningkatan literasi masyarakat penggunanya.

“Kesenjangan yang masih lebar antara inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat, perlu diimbangi dengan program sosialisasi dan edukasi yang efektif dan masif untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net pada Sabtu (19/8/2023).

Salah satu upaya perlindungan konsumen yang dilakukan, kata dia, yakni dengan menyediakan Bank Indonesia Call & Interaction (BICARA) di nomor 131 untuk pulsa lokal dan 1500131 dari luar negeri.

Dalam kesempatan itu, Ricky Satria kepala grup pelindungan konsumen BI mengatakan bahwa masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memakai sistem pembayaran digital.

Seperti penggunaan password yang gampang ditebak, dan kesadaran mengenai kerahasiaan data pribadi yang masih rendah. Karena menurutnya, regulasi saja tidak cukup untuk melindungi konsumen.

Menurutnya, langkah-langkah preventif juga perlu dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran, yakni dengan menerapkan rumus peduli, kenali, dan adukan (PeKA).

“Untuk jaga kerahasiaan data Pribadi, waspada saat bertransaksi digital dan jangan ragu untuk mengadu,” ujarnya.

Sementara itu, Beny Anang Prihantoro deputi direktur pelayanan konsumen dan pemeriksaan pengaduan perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa risiko terhadap konsumen di sektor keuangan tinggi.

“Hal ini disebabkan literasi keuangan yang masih rendah, disertai dengan praktik pemasaran produk yang tidak berkualitas dan perilaku konsumen yang serba ingin praktis,” ucapnya.

Dalam rangka memitigasi potensi risiko yang ada, lanjut dia, OJK menghimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dengan tidak mudah mengklik link sembarangan, mengganti PIN secara berkala, serta tidak menggunakan data pribadi sebagai password.

Dalam pelaksanaan tugasnya, OJK juga menyediakan kanal layanan konsumen untuk menjawab pertanyaan, menerima laporan dan pengaduan melalui kanal kontak 157.

“Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat memberikan pelindungan yang optimal kepada konsumen,” tuturnya. (ris/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs