Sabtu, 23 November 2024

Kakanwil BPN Jatim Sebut Sertifikat HGB 648-649 Grha Wismilak Cacat Administrasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim (Kiri) dan Jonahar Kakanwil BPN Jatim usai menjalani pemeriksaan di Mapolda setempat, Jumat (18/8/2023). Foto: Antara/ Polda Jatim

Jonahar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur (BPN Jatim) menyebut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 648 dan 649 Grha Wismilak Surabaya cacat administrasi atau hukum.

Hal itu disampaikannya usai dipersika di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8/2023) malam kemarin, tentang dugaan kasus sengketa tanah Grha Wismilak Surabaya.

“Keterangan hari ini tentang SHGB 648 dan 649 tentang Grha Wismilak Surabaya, setelah kami cocokkan dengan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK),” ujarnya seperti dikutip Antara.

Cacat administrasi tersebut, lanjutnya, terkait adanya kesalahan permohonan bangunan oleh pemohon dengan SK. “Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A, tapi SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38,” ucapnya.

Atas dasar itulah, kata Jonahar, Kanwil BPN Jatim mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

“Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih lima tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan,” ujarnya.

Terkait prosesnya, Jonahar mengaku tidak tahu karena proses permohonan hingga terbitnya sertifikat tersebut sudah tahun 1992. Namun dia memastikan ada keterlibatan oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim. “Ya ada, yang menerbitkan SK tahun 1992,” katanya.

Di sisi lain, Kombes Pol. Farman Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim menyampaikan pihaknya sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli.

“Kami sudah ada dugaan kuat siapa calon tersangka sudah ada, baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum,” ujarnya.

Farman juga bilang pihaknya sudah melakukan gelar awal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang adanya kerugian negara, dalam hal ini aset Polri.

“Karena aset ini terdaftar dalam buku investaris Polda Jatim. Kami juga sudah melakukan ekspos di BPN, gelar dua kali dan di Polda Jatim satu kali dengan mengundang BPN,” ucapnya.

Sebelumnya pada Maret 2023, Irjen Pol. Toni Harmanto Kapolda Jatim menginstruksikan agar ada pengecekan aset-aset Polri di wilayah Jatim. Polda Jatim akhirnya mendapati fakta baru bahwa gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 merupakan aset milik Polri.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim waktu memasang police line di sepanjang pagar Gedung Grha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

“Gedung tersebut sebelumnya merupakan kantor polisi sejak tahun 1945, hingga terakhir menjadi Mapolresta Surabaya Selatan. Aset ini berpindah ke tangan pada 1993,” ujarnya.

Dari hasil supervisi, diketahui bahwa Polri seharusnya memiliki aset dari kompensasi yang dijanjikan lewat alih lahan Gedung Wismilak seluas 4.000 meter di wilayah Dukuh Pakis, yang saat ini menjadi kantor Polsek Dukuh Pakis.

Selain mendapat kompensasi tanah seluas 4.000 meter persegi, polisi juga dijanjikan bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli.

Kompensasi ini dijanjikan setelah terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649 pada Gedung Mapolresta Surabaya Selatan saat itu (Gedung Grha Wismilak). Namun, HGB sudah keluar saat gedung masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

“Objek ini ditempati Polri tahun 1945 hingga 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, pada saat objek ini masih ditempati, kok bisa muncul HGB,” ungkap Farman.

Selain itu dari hasil pendalaman, ketiga kompensasi yang dijanjikan tidak diterima Polri. Tanah seluas 4.000 meter persegi, bangunan dan kendaraan operasional yang dijanjikan ternyata tak pernah ada.

Terkait lahan di Dukuh Pakis, dalam sejarahnya, Kapolda Jatim saat itu meminta izin Pemkot Surabaya untuk memindahkan kantor polisi di lahan milik Pemkot. Namun, lahan tersebut ternyata berstatus pinjam.

“Lahan yang ditempati itu bukan tanah kompensasi. Melainkan tanah pinjaman, yang kemudian baru dihibahkan oleh Pemkot Surabaya pada 2019,” ucapnya.

Pada 1992 memang ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru, namun soal itu masih didalami pihaknya.

“Jika memang ada HGB mati, dan objek yang masih ditempati Polrestabes Surabaya Selatan tahun 1992, mana mungkin ada proses jual beli, kecuali memang sudah ada iktikad tidak baik,” kata Farman.

HGB yang diklaim Wismilak dibeli secara sah adalah HGB 648 dan HGB 649. Dalam lembar tersebut, tertulis bahwa HGB ini berdasarkan SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang terbit pada 22 Juli 1992.

Hasil pendalaman Polda Jatim, SK tersebut ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN, sehingga tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN, karena itu HGB yang diklaim Wismilak telah dibeli secara sah ini cacat hukum.

“Hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB dimaksud cacat hukum, cacat administrasi dan cacat yuridis dalam penerbitannya,” katanya. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs