Mujiaman Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya menegaskan, tidak ada kenaikan tarif air di Surabaya. Masih sesuai Perwali Surabaya Nomor 55 Tahun 2005 tentang Tarif Air Minum dan Struktur Pemakaian Air Minum PDAM Kota Surabaya.
“Kami menjual air diatur Pemkot Surabaya sebagai pemilik. Sejak tahun 2005 tarif belum pernah berubah. Terendah se-Indonesia di kisaran harga Rp3.000. Sidoarjo saja sudah Rp7.000. Walikota ingin melayani warganya dengan tarif air paling murah,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (12/9/2019).
Jika ada pelanggan yang merasa jumlah tagihannya naik, itu karena mengalami penyesuaian golongan.
Dia menjelaskan, golongan Rumah Tangga terdiri dari golongan 1 sampai 5. Masing-masing memiliki kriteria yang berbeda.
Penilaian penyesuaian golongan dilakukan oleh petugas catat meter dengan bukti foto.
Ada sejumlah faktor utama dan pendukung yang bisa membuat golongan pelanggan rumah tangga berubah. Tiga faktor utama yaitu lebar jalan, luas bangunan, dan guna persil. Sedangkan dua faktor pendukung adalah tarif listrik dan NJOP. Penyesuaian golongan ini sesuai Peraturan Perusahaan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Klasifikasi Kelompok Pelanggan Air Minum.
Mujiaman mencontohkan, jika sebelumnya lebar jalan depan rumah pelanggan hanya 3 meter kemudian saat ini berubah menjadi 5 meter, otomatis golongannya naik. Dengan demikian, maka tarifnya sesuai golongan baru.
“Kalau penggunaannya wajar, perbedaan tagihannya tidak lebih dari Rp100 ribu,” kata Mujiaman.
Berbeda lagi kalau pelanggan rumah tangga membuka usaha sehingga mendapat nilai lebih dari air PDAM. Semisal usaha laundry rumahan. “Perubahan ini akan dilaporkan petugas catat meter ke bagian kontrol. Setelah dicek kembali ke lokasi, petugas akan menyampaikan ke pelanggan kalau statusnya bukan lagi rumah tangga tapi usaha kecil,” kata dia.
Jika pelanggan yang merasa penyesuaian golongannya tidak sesuai, Mujiaman mempersilakan untuk menghubungi Customer Service PDAM di nomor 0312926666 atau 08123316666.(iss/ipg)