Jumat, 22 November 2024

Pimpinan DPRD Minta Perusahaan di Surabaya Pekerjakan Warga Lokal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi lowongan pekerjaan. Foto: Pixabay

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta perusahaan di Kota Pahlawan, Jawa Timur (Jatim), mempekerjakan warga lokal untuk membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Laila Mufidah Wakil Ketua DPRD Surabaya di Surabaya, Kamis (17/8/2023), mengatakan pihak swasta yang sudah mendapat kemudahan usaha di Surabaya harus merekrut tenaga kerja asli setempat.

“Saya melihat upaya serius Pemkot Surabaya mengentaskan kemiskinan dan perangi pengangguran dengan proyek padat karya. Jangan lupa, banyak perusahaan di Surabaya. Harus memberi nilai tambah pada kesejahteraan warga Surabaya,” katanya seperti dikutip Antara.

Karena itu, pihaknya terus mendesak semua perusahaan dan pengusaha Surabaya memberi kuota tenaga kerja ber-KTP setempat. Supaya, memberi nilai tambah bagi masyarakat di kota itu, tapi bukan berarti membebani pihak perusahaan.

Menurutnya, desakan ini harus disampaikan agar beban APBD Surabaya dengan program padat karya tidak makin berat.

“Harus sama-sama bergerak agar warga Surabaya mendapat jaminan pekerjaan. Pemkot dan perusahaan bisa berkolaborasi mengentaskan pengangguran,” katanya.

Ia mendukung jika ada aturan yang mengikat agar perusahaan di Surabaya patuh mempekerjakan warga lokal.

Lebih jauh, Laila mencermati upaya Pemkot Surabaya membuat proyek padat karya dengan memanfaatkan lahan dan aset untuk usaha bersama mulai dari mendirikan kafe berkelas dengan semua pekerja adalah warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan membuatkan usaha cuci motor dan mobil. Selain itu ada jasa potong rambut dan budi daya makanan.

Yang paling nyata terlihat, kata dia, adalah mendirikan pabrik pencetak paving di mana hasil produknya dibeli pemkot untuk pembangunan setiap wilayah.

Salah satu yang bisa memberi kekuatan untuk mendesak perusahaan gunakan tenaga kerja lokal adalah dengan Perda Ketenagakerjaan. Saat ini DPRD Surabaya sudah membuat perda inisiatif untuk mengikat setiap perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal Surabaya.

Aturan dan tata kelola tenaga kerja lokal untuk perusahaan di Surabaya itu sudah disampaikan ke Pemkot Surabaya. Tidak ada alasan bagi Pemkot untuk mengabaikan Raperda Ketenagakerjaan ini, yang salah satu isinya menyebutkan setiap perusahaan setidaknya memberi kuota 40 persen tenaga kerja lokal.

“Saat ada usaha baru atau pembukaan cabang baru, wajib hukumnya memprioritaskan tenaga kerja lokal. Memang saat ini perusahaan sudah berjalan. Tapi saat ada kebutuhan tenaga kerja harus merekrut warga asli Surabaya,” kata Laila.

Sementara Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Surabaya mengimbau kepada warga yang tidak memiliki keterampilan, tidak datang mencari kerja di Kota Pahlawan.

“Mencari pekerjaan dan tenaga kerja di Surabaya apa saja ada, lowongan juga tersedia. Tapi saya mengimbau (warga Surabaya) jangan membawa saudaranya dari desa, apalagi kalau tidak cakap dan terampil, bisa kalah dengan warga Surabaya,” katanya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs