Jumat, 22 November 2024

220 Aset Penunggak Pajak di Jatim Bakal Disita Akhir Agustus Ini

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sigit Danang Joyo Kepala Kanwil DJP I Jatim (tengah) waktu konferensi pers tentang penyitaan aset penunggak pajak, Rabu (16/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sebanyak 220 aset penunggak pajak di Jatim bakal disita secara serentak pada akhir bulan Agustus 2023 ini. Penyitaan itu akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KKP) di seluruh wilayah Jawa Timur (Jatim).

KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I, II, dan III akan menyita aset berupa motor, mobil, emas, komputer, tanah dan bangunan serta rekening wajib pajak atau penanggung pajak.

Aset yang disita itu berasal dari Kanwil DJP I sebanyak 67 aset, Kanwil DJP II sebanyak 74 aset, dan Kanwil DJP III sebanyak 79 aset. Terkait hal ini, Sigit Danang Joyo Kepala Kanwil DJP I menyebut pihaknya telah berusaha mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.

“Namun karena tidak kunjung melunasi pajaknya, sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif,” kata Sigit Danang Joyo, Rabu (16/7/2023).

Sigit menjelaskan kegiatan penyitaan ini telah sesuai UU No.19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK-189/PMK.03/2020, sebagaimana telah diubah dengan PMK No. PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam prosedurnya, pihak KKP menyampaikan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kata Sigit, ini merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa.

Sigit juga menyatakan kalau edukasi wajib pajak melalui penyuluhan aktif baik secara langsung atau online terus dilaksanakan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III supaya kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat.

“Tindakan penagihan aktif seperti sita jadi upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif sudah dilakukan terhadap wajib pajak yang merupakan penunggak pajak,” jelasnya. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs