Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tujuh orang tersangka pembobolan rumah dan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di Provinsi Jatim.
AKBP Piter Yanottama Wadirreskrimum Polda Jatim mengatakan, tujuh pelaku spesialis pembobol rumah tersebut, telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sembilan kabupaten/kota di Jatim.
“Pelaku beraksi di dua TKP pada Agustus 2023 di Bojonegoro dan tiga TKP pada Februari, April dan Juni 2023 di Mojokerto, dua TKP di Bangkalan pada Januari dan April 2023. Kemudian satu TKP di Situbondo pada Juni, Jombang pada Januari, Pamekasan pada Februari, Tuban pada Mei, Malang pada April dan Jember pada Februari,” ucapnya di Polda Jatim, Selasa (15/8/2023).
Ia mengatakan bahwa setiap pelaku memiliki peran berbeda. Lima pelaku sebagai eksekutor atau pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yakni inisial SA (44) asal Sidokare Sidoarjo, AA (54) asal Gebang Sidoarjo, SO (47) asal Sidokare Sidoarjo, BF (39) asal Sidokumpul Sidoarjo, AM (47) asal Pucang Sidoarjo.
Selain itu, ada dua orang pelaku bertindak sebagai penadah alias penerima barang hasil kejahatan pencurian, yakni PW (48) asal Pekauman Sidoarjo dan AS asal Popoh Wonoayu, Sidoarjo.
“Ketika melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu keliling mencari rumah kosong, dan untuk memastikan rumah yang disasar tidak berpenghuni, ada pelaku yang betugas mematikan aliran listrik rumah. Jika tidak ada yang keluar maka membobol gembok rumah, kemudian menguras semua isi rumah. Ini dilakukan di sembilan TKP,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berbekal mobil operasional, linggis, gunting, kunci inggris, kunci L, cutter hingga senjata mainan.
“Mereka kerap mengambil sejumlah barang berharga, mulai dari televisi, jam tangan, laptop, raket tenis, kamera, sepeda lipat dan drone,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, lima orang eksekutor dijerat Pasal 366 KUHP. Sedangkan dua orang penadah terancam jeratan Pasal 480 KUHP, dengan pidana maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, untuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni SA (39) warga Balung Jember, NA (41) warga Wuluhan Jember dan KS (37) warga Semboro Jember, beroperasi di enam TKP wilayah Jember selama Mei hingga Agustus 2023.
“Modus operandinya dua orang yang menjadi joki atau eksekutor membawa kunci T, satu sebagai pengawas di sekitar TKP,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku curanmor tersebut dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke -4 dan 5, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(ris/wld/ipg)