Jumat, 22 November 2024

Komnas Perempuan: Korban Kekerasan Semakin Berani Laporkan Kasusnya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan. Foto: Komnas Perempuan

Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan, mengakui saat ini korban kekerasan semakin berani dan percaya diri untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

“Bahwa laporan yang meningkat itu bisa kita sikapi sebagai sesuatu yang positif, artinya korban semakin berani dan semakin percaya diri untuk melaporkan kasusnya,” ujar Andy Yentriyani dalam webinar bertajuk “Launching Logo dan Slogan 25 Tahun Komnas Perempuan” di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Melansir Antara, Ia mengatakan selama tahun 2022, terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh aparat.

“Komnas Perempuan melihat ada lonjakan yang luar biasa pada kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara, artinya dilakukan oleh aparat, baik sebagai tindakan kekerasan pada peristiwa tertentu maupun di dalam ruang yang disebut sebagai mengamankan kondisi keamanan,” kata Andy.

Menurutnya, pada 2022, Komnas Perempuan mencatat ada 68 kasus di ranah negara yang korbannya pemuda, perempuan, masyarakat adat, dan kelompok marjinal lainnya.

“Dibandingkan tahun 2021, yang berjumlah 21 kasus, pada tahun 2022, Komnas Perempuan mencatat 68 kasus di ranah negara dengan pemuda, perempuan, masyarakat adat, dan kelompok marjinal lainnya menjadi korban utama, yang terus berjuang sendirian untuk dapat bertahan,” katanya.

Komnas Perempuan bersama gerakan perempuan terus berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memihak perempuan.

Selama 25 tahun reformasi, ada sejumlah Undang-undang yang berhasil diupayakan bersama, di antaranya Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada tahun 2004, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada tahun 2007, Undang-undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Selain itu, yang kita rayakan bersama adalah (disahkannya) Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perubahan di dalam revisi KUHP terkait dengan perkosaan dan berbagai tindak kekerasan seksual lainnya,” pungkasnya.

Andy Yentriyani menekankan bahwa kehadiran UU TPKS dan definisi perkosaan dalam revisi KUHP sebagai sebuah capaian yang sangat penting dalam 25 tahun reformasi. (ant/dvn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs