Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (15/8/2023), kembali menggelar sidang perkara penganiayaan berat Cristalino David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan.
Agenda sidang lanjutan yang bersifat terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pembacaan tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebetulnya, agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pekan lalu. Tapi, sidang ditunda karena JPU menyatakan belum siap.
Sekitar pukul 10.45 WIB, sidang dimulai. Mario duduk di kursi terdakwa, tepat di hadapan Alimin Ribut Sujono Ketua Majelis Hakim.
Kemudian, majelis hakim mempersilakan Tim JPU membacakan surat tuntutan.
Seperti diketahui, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, bersama Shane Lukas Lumbantoruan dan seorang anak perempuan berinisial AG.
Jaksa mengatakan Mario Dandy beberapa kali melakukan tendangan keras ke bagian kepala David yang sudah tergeletak tidak berdaya, hari Senin (20/2/2023), di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibatnya, David mengalami luka serius dan harus diopname karena koma sampai hilang ingatan atau amnesia.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan lebih dulu menyatakan AG bersalah dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. (rid/ham)