Jumat, 22 November 2024

Wismilak Menolak Penyegelan Gedung, Segera Ajukan Pra Peradilan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim waktu memasang police line di sepanjang pagar Gedung Grha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pihak PT Wismilak Inti Makmur Tbk akhirnya buka suara terkait proses penyegelan Grha Wismilak oleh kepolisian Polda Jawa Timur (Jatim) karena diduga pemalsuan akta otentik.

Sutrisno Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur mengatakan bahwa kliennya menolak dilakukan penyitaan gedung. Dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Secepatnya nanti kita persiapkan dulu, data-datanya. Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan Pra Peradilan,” kata Sutrisno waktu dihubungi suarasurabaya.net, Senin (14/8/2023).

Gedung Grha Wismilak di Jalan Dr. Soetomo No.27, Surabaya. Foto: Istimewa

Selain itu, Sutrisno menyebut kalau pihak Polda Jatim sebelumnya tidak melalukan pemberitahuan terkait adanya proses penggeledahan dan penyegelan Grha Wismilak.

“PT Gelora Djaja kan sudah membeli tanah itu sejak tahun 1993, sejak itu sampai tahun ini tidak ada tuntutan dari pihak manapun. Sudah 30 tahun lebih sudah menempati tanah itu, ternyata hari ini ada laporan polisi. Ternyata yang laporan polisi sendiri dari Polda Jatim,” tuturnya.

“Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata,” imbuh Sutrisno.

Sutrisno menuturkan, PT. Wismilak Inti Makmur menjadikan Grha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Yang mana, gedung itu sudah secara sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Menurutnya, PT. Wismilak Inti Makmur wajib dilindungi oleh Undang-Undang karena proses pembelian gedung sudah sesuai prosedur. Sutrisno menyatakan upaya mempertahankan Grha Wismilak ini juga untuk melindungi para karyawan.

“Agar tak ada efek domino pada perekonomian. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh UU. Sehingga permasalahan yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi akhirnya menyita Grha Wismilak Surabaya dengan memasang police line di sepanjang pagar gedung.

Serta pemasangan sejumlah spanduk yang berisi pemberitahuan terkait penyitaan. Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, landasan polisi menyita Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo No. 36-38 Surabaya ini karena ada laporan pemalsuan akta otentik.

“Jadi ada pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya Ex Kantor Polisi Istimewa menjadi Gedung Wismilak. Informasi yang kami terima dari penyidik langsung disita di situ. Sudah ada bukti izin penyitaan dari pengadilan,” kata Dirmanto.

Petugas kepolisian dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penggeledahan di setiap sudut gedung sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari pukul 17.00 WIB.

Selama proses penggeledahan, pihak penyidik juga melakukan pendalaman terhadap tiga objek perusahaan. Yaitu PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Wismilak Inti Makmur.

Sementara itu menurut Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim, tindak pidana ini berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya.

“Tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” tutur Farman. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs