Sejumlah driver online, baik roda dua dan roda empat, berkumpul di sebuah warung di Pelataran Parkir Maspion Square/Giant Margorejo, Surabaya, Kamis (13/9/2018).
Mereka menggelar pertemuan menyusul keputusan MA membatalkan sejumlah pasal Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pasal merespons gugatan uji materiel tiga warga Surabaya. Di antaranya Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho, dan Rahmatulah Riyadi sekitar 1 Februari 2018 lalu.
Daniel Rorong, salah satu penggugat dalam pertemuan ini mengatakan, awalnya dia pesimistis gugatannya dikabulkan MA. Dia sebelumnya mengaku tidak pernah mangajukan gugatan ke MA.
“Kami sebenarnya pesimis. Karena belum pernah berurusan dengan MA. Apalagi setelah gugatan itu belum dapat kabar sama sekali. Tiba-tiba kemarin seperti disambar petir ada kabar begitu,” ujarnya.
Merespons keputusan MA itu, Daniel Rorong bersama Rahmatulah Riyadi dan Mohammad Sholeh Kuasa Hukumnya, mereka menggelar pertemuan di Maspion Square.
Daniel menegaskan, jangan sampai ada euforia kemenangan atas keputusan MA membatalkan sejumlah pasal Permenhub 108/2017. Menurutnya, perjuangan driver online masih panjang.
“Perjuangan masih panjang. Teman R2 (roda dua) belum dipayungi hukum, dan kelanjutan revisi peraturan ini apakah akan berpihak kepada kita sebagai driver online juga masih belum jelas,” katanya.
Dia mengimbau agar rekan-rekan driver onlinenya di Surabaya tidak melakukan euforia dalam bentuk apapun. Baik itu konvoi atau euforia dalam bentuk lainnya.
Pertemuan ini, kata Daniel, akan dilanjutkan dengan sujud syukur bersama dan potong gundul penggugat yang telah melakukan nazar saat melakukan gugatan uji materiel.(den/dwi)