Jumat, 22 November 2024

Polisi Sita Grha Wismilak karena Ditemukan Pemalsuan Akta Otentik

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim waktu memasang police line di sepanjang pagar Gedung Grha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polisi akhirnya menyita Grha Wismilak Surabaya dengan memasang police line di sepanjang pagar gedung. Serta pemasangan sejumlah spanduk yang berisi pemberitahuan terkait penyitaan.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, landasan polisi menyita Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo No. 36-38 Surabaya ini karena ada laporan pemalsuan akta otentik.

“Jadi ada pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya Ex Kantor Polisi Istimewa menjadi Gedung Wismilak. Informasi yang kami terima dari penyidik langsung disita di situ. Sudah ada bukti izin penyitaan dari pengadilan,” kata Dirmanto pada Senin (14/8/2023).

Petugas kepolisian dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penggeledahan di setiap sudut gedung sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari pukul 17.00 WIB.

Selama proses penggeledahan, pihak penyidik juga melakukan pendalaman terhadap tiga objek perusahaan. Yaitu PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Wismilak Inti Makmur.

Dirmanto juga mengatakan, proses pendalaman terhadap terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini masih berlangsung sampai sekarang.

“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Hari ini kami menyampaikan terkait dengan tindakan penyidik,” jelasnya.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim memasang sejumlah banner di pagar Gedung Grha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sementara itu menurut Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim, tindak pidana ini berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya.

“Tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” tutur Farman.

Kemudian Anastesya Ftaraya Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk menyatakan, Grha Wismilak telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada 1993 dengan status bersertifikat HGB, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Grha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” katanya.

Dia menjelaskan, kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan itu, tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun sedang berlangsung penggeledahan.

“Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” terangnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs