Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Grha Wismilak, Surabaya.
Dalam penggeledahannya, polisi memeriksa tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu antara lain, PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Wismilak Inti Makmur.
“Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan terkait hal ini,” kata Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, Senin (14/8/2023).
Sementara itu, Kombes Pol Farman Ditrreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, penggeledahan di Grha Wismilak ini terkait pemalsuan akta otentik.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, dan atau pemalsuan surat, dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak Pidana pencucian uang,” kata Farman dalam keterangannya.
Menurut Farman tindak pidana ini berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya.
“Tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” tutur Farman.
Anastesya Ftaraya Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk menyatakan, Grha Wismilak yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38 Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada 1993 dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Gedung Grha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” katanya.
Kata Anastesya, kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan itu, tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun sedang berlangsung penggeledahan.
“Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” terang Anestasya. (wld/saf/ipg)