Sabtu, 23 November 2024

PAN Surabaya Siap Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Parade budaya dan seni berupa hadrah dan tari Remo mengiringi pendaftaran 50 bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jumat (12/5/2024). Foto: Antara

Mahsun Djayadi Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya menegaskan partai yang dipimpinnya siap memenangkan Prabowo Subianto bakal Calon Presiden RI di Pemilihan Presiden 2024.

“Kami siap menyosialisasikan dan memenangkan Pak Prabowo, InsyaAllah,” kata Mahsun Djayadi dilansir Antara, Senin (14/9/2023).

Pernyataan tersebut menanggapi keputusan PAN bersama Partai Golkar berkoalisi dengan Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk menyatakan Prabowo Subianto sebagai Capres pada Pemilu 2024.

Tanda tangan kerja sama politik serta deklarasi capres Prabowo Subianto dilakukan Minggu (13/8/2028) di Museum Naskah Proklamasi di Jakarta Pusat.

Machsun mengatakan DPD PAN Surabaya sedang menyusun langkah untuk memaksimalkan upaya pemenangan Prabowo Subianto kepada seluruh kader di Kota Pahlawan.

“Mesin partai kami tancap gas, yakni seluruh struktural PAN Kota Surabaya wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas secara sistematis, masif, dan terukur,” tuturnya.

Selain itu, PAN Surabaya juga akan menjalin komunikasi bersama pengurus partai di Surabaya yang tergabung di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yaitu Gerindra, PKB dan Golkar.

“Melakukan sinergi dengan sesama koalisi empat partai ke arah pemenangan Prabowo Subianto sebagai presiden di tahun 2024,” ungkapnya.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI karena sekarang ada 575 kursi di parlemen. Selain kursi di parlemen, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/bnt/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs