Multamia Retno Pakar linguistik Universitas Indonesia (UI) mengatakan, bahwa seluruh pihak masih perlu sama-sama bekerja keras untuk mewujudkan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
“Bahasa Indonesia memang memiliki potensi untuk menjadi bahasa internasional. Tetapi kita juga harus mau mengakui secara jujur bahwa kita semua masih perlu bekerja keras untuk memenuhi persyaratannya,” ujar Multamia, dilansir Antara, Sabtu (12/8/2023).
Mia menjelaskan, bahwa terdapat beberapa persyaratan untuk menjadikan suatu bahasa menjadi bahasa internasional. Pertama, bahasanya harus berperan dalam penyebaran ilmu pengetahuan. Kedua, bahasanya digunakan untuk diplomasi dan untuk perdagangan internasional.
Ketiga, penuturnya banyak. Keempat, bahasanya memiliki sistem bunyi yang sederhana sehingga mudah dipelajari. Kelima, negara yang memiliki bahasa tersebut bangga dan percaya diri saat menggunakannya.
Selain belum memenuhi beberapa persyaratan, tambah Mia, pemerintah masih perlu memperbaiki kamus dan memperbanyak contoh penggunaan kosakata sebelum menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
“Sulit bagi orang asing belajar bahasa Indonesia dari segi penambahan imbuhan. Contoh kata tinggal dan meninggal memiliki arti yang beda. Ini menunjukkan bahasa Indonesia tidak sederhana,” tuturnya.
Selain itu, Mia juga menyebut bahwa penyerapan beberapa kosakata masih perlu dirapikan sehingga orang asing menjadi lebih mudah dalam mempelajari bahasa Indonesia.
Iwa Lukmana Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan, bahwa bahasa Indonesia memang belum sepenuhnya memenuhi syarat-syarat menjadi bahasa Internasional.
Dia menyebut, peran bahasa Indonesia masih lemah dalam sisi penyebaran ilmu pengetahuan dan penggunaan dalam perdagangan internasional. Saat ini, bahasa Indonesia juga belum memiliki status resmi sebagai bahasa internasional.
Namun, kata Iwa, pemerintah sedang dalam proses pengusulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum (General Conference) UNESCO.
Menurut data yang disampaikan Iwa, jumlah pengguna bahasa Indonesia tercatat sebanyak 269 juta di Indonesia, 5,2 juta di Asia Tenggara, 2,4 juta di Asia, Pasifik dan Afrika (Asparaf) serta 2 juta di Amerika dan Eropa (Amerop).
Meskipun masih belum memenuhi beberapa persyaratan, namun Indonesia masih memiliki beberapa tahun lagi sebelum 2045 untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Sejauh ini, kata iwa, upaya yang telah dilakukan adalah menstimulasi dan memfasilitasi program-program pembelajaran BIPA di dalam maupun luar negeri.
“Selanjutnya, sekarang Badan Bahasa sedang menyusun naskah Peta Jalan Penginternasionalan Bahasa Indonesia. Dalam peta jalan ini, digunakan strategi Lingua Franca Plus sebagai upaya menjadikan bahasa Indonesia salah satu media komunikasi dunia,” pungkas Iwa. (ant/fra/saf/faz)