Jumat, 22 November 2024

MUI Imbau Masyarakat Tinggalkan Pinjol yang Mencekik

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Cholil Nafis Ketua Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah saat berada di Surabaya, Jumat (11/8/2023). Foto: Risky suarasurabaya.net

Cholil Nafis Ketua Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, mengimbau masyarakat agar meninggalkan pinjaman online (pinjol) yang mencekik masyarakat dengan bunga besar.

“Pinjol konotasinya menjadi buruk karena ulah rentenir atau pinjaman-pinjaman yang mencekik ribawi kepada masyarakat, padahal pinjaman online itu semestinya mempermudah, karena orang tidak harus berjumpa dan transaksi secara online,” ucapnya saat berada di Surabaya, pada Jumat (11/8/2023).

Pinjaman dengan bunga besar, kata dia, dapat menjerat seseorang dengan nominal yang terus bertambah, sehingga berpotensi pinjaman yang ada tidak kunjung berakhir.

“Yang kita hindari, jangan pinjam pada pinjaman yang menjanjikan murah, mudah, tetapi tidak jelas model akadnya, bahkan mungkin tidak jelas polanya, tetapi ketika meminjam sudah terbukti orang diperas, dipermalukan, dan dengan bunga yang besar, jangan lakukan itu,” tuturnya.

Tetapi, jika seseorang terdesak melakukan peminjaman untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka pihaknya menganjurkan agar melakukan peminjaman online yang syariah.

“Saya menganjurkan, agar melakukan pinjaman, transaksi online itu yang ada syariahnya, karena kalau ada syariahnya itu, tentu pasti ada izinnya. Kalau izinnya sesuai dengan undang-undang kita, dia ada pengawasannya tentang transaksi keuangan,” ujarnya.

“Kalau itu tidak ada labelnya dari mana asalnya dan bagaimana hasilnya, jangan lakukan itu, agar kita tidak terjerat,” tambahnya.

Dengan memilih pinjaman syariah, lanjut dia, seseorang akan lebih aman, karena memiliki landasan yang jelas.

“Kalau syariah berati ada yang bertanggung jawab atas kesyariahannya. Kalau itu terjadi umpamanya cekik mencekik dalam peminjaman, bisa dilakukan tuntutan hukum dan bisa juga kita melakukan komplain karena izinnya jelas dan landasan syariah jelas,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau agar ketika seseorang meminjam uang, dibarengi dengan kerja atau kegiatan yang produktif, sehingga ada yang dikembangkan untuk melunasi pinjaman.

“Tapi itu sesuai dengan aturan. Saya usulkan lagi, sesuai dengan syariah yang ada, banyak yang syariah,” pungkasnya.(ris/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs