Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum DPP Partai Demokrat mengimbau seluruh kader partainya mawas diri walau Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko.
Menurutnya, upaya melemahkan Partai Demokrat tetap terbuka. Oleh karena itu, para kader tidak boleh lengah dan harus selalu siap menghadapi berbagai macam ancaman pelemahan.
Pernyataan itu disampaikan AHY, Jumat (11/8/2023) siang, dalam keterangan pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Kemarin, 10 Agustus itu adalah skenario Tuhan. Jadi, saya senang, kami semua, para kader juga. Namun, saya selalu mengatakan ke para kader untuk tetap mawas diri dan tidak boleh lengah,” ujarnya.
Agus melanjutkan, putusan MA membatalkan gugatan Moeldoko cs merupakan momentum penting yang membuat Partai Demokrat bisa fokus melakukan konsolidasi menjelang Pemilu 2024.
Dia mengatakan, sengketa kepengurusan, adalah satu dari bermacam persoalan yang harus dihadapi partainya terutama menyangkut kebenaran, keadilan, serta demokrasi.
“Ini masalah kebenaran, masalah keadilan, masalah kebebasan, dan demokrasi di Indonesia. Jadi, Insya Allah itu nilai-nilai yang abadi. Sehingga, pertarungan berhenti di sini atau dilanjutkan, Insya Allah kami akan tetap berpijak pada nilai-nilai tadi dan akan siap untuk menghadapi itu semua,” tegasnya.
Kemudian, AHY mengucapkan terima kasih kepada MA, penasihat hukum Partai Demokrat, para kader partai, dan pemerintah khususnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Hukum dan HAM.
Pada kesempatan itu, AHY meneruskan pesan dari ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang menilai putusan MA itu merupakan kemenangan bagi demokrasi.
Putusan MA itu menurut SBY juga memberi harapan bagi penegakan hukum yang adil dan baik di Tanah Air.
Sekadar informasi, Kamis (10/8/2023), MA menolak permohonan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim meninjau kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022.
Mahkamah Agung menilai bukti baru (novum) yang dihadirkan para pemohon tidak menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan pada tingkat kasasi itu.
Putusan di tingkat kasasi itu sejalan dengan putusan PTUN Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022.
Isi dari putusan MA menolak permohonan kubu Moeldoko yang menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47.
SK itu mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY ya g disusun berdasarkan hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.(rid/faz)