Sabtu, 23 November 2024

KASN-BNN Tes Mendadak Narkoba 75 Pejabat Pemprov Jatim

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
75 pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur jalani tes narkoba usai rapat koordinasi sinkronisasi program pembangunan di Kantor Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/8/2023). Foto: Antara/ HO-KASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes narkoba terhadap 75 pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), pada Kamis (10/8/2023).

Melansir laporan Antara, 75 ASN yang dites itu terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat fungsional.

Adapun tes narkoba dilaksanakan secara mendadak setelah rapat koordinasi sinkronisasi program pembangunan di Kantor Bappeda Jatim.

Arie Budhiman Anggota KASN mengatakan kegiatan itu merupakan bentuk komitmen menciptakan ASN yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan tes narkoba di lingkungan Pemprov Jatim juga didasari tingginya tingkat penyalahgunaan narkotika di sana.

“Berdasarkan data BNN Tahun 2022, Jawa Timur menduduki peringkat kedua wilayah dengan kasus narkoba terbanyak di Indonesia dengan total 5.931 kasus,” kata Arie dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Ia menambahkan kegiatan ini sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, yang mengamanatkan instansi pemerintah melaksanakan pemeriksaan narkotika dalam rangka deteksi dini secara mandiri.

“KASN memandang penting perlunya kegiatan sidak narkoba ini karena ASN sebagai pelayan publik harus bersih dari penyalahgunaan narkoba. Instansi harus tegas dalam melakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya, Iip Ilham Firman Asisten KASN mengungkapkan tes narkoba ini merupakan implementasi Nota Kesepahaman KASN dan BNN, sebagai upaya pencegahan dan pengawasan penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN.

“Kegiatan ini nantinya juga akan dilaksanakan terhadap ASN pada pemerintah daerah lainnya,” ucap Firman.

Sementara itu, Adhy Karyono Sekretaris Daerah Jatim menyampaikan, melalui kegiatan ini pihaknya membuktikan jika para ASN tidak terkontaminasi penyalahgunaan narkotika.

“Bagi ASN tentunya menjadi sesuatu yang wajib, bahwa ASN tidak boleh berhubungan dengan hal-hal yang menyesatkan,” ungkap Adhy.

Di sisi lain, Indah Poernomosari Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Jatim menegaskan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika termasuk bagi ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagai ASN kita harus tetap disiplin, hidup sehat, jangan terpengaruh dengan penyalahgunaan narkoba. Kalau sudah terpengaruh narkoba, maka hilang masa depan kita,” tegas Indah.

Untuk diketahui, uji screening dilaksanakan oleh BNN Jatim menggunakan alat rapid tes. Kemudian akan dilanjutkan dengan uji laboratorium jika terdapat hasil positif. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs