Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan langkah pencegahan di luar negeri terhadap tiga individu yang terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada tahun 2014.
“KPK telah mengajukan ‘cegah’ untuk tetap berada di wilayah Republik Indonesia terhadap tiga orang,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Melansir Antara, Ali mengatakan pengajuan cegah tersebut dilakukan demi kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan tersebut.
Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu berharap para pihak terkait penyidikan antirasuah bersikap kooperatif agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (10/8/2023) mengumumkan telah memulai penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” ujar Ali.
Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung. (ant/dvn/ham)