Anies Baswedan bakal calon presiden (bacapres) bersyukur karena Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Kepala Staf Presiden terkait kepengurusan Partai Demokrat.
“Sudah benar memang begitu. Ya alhamdulillah MA menunjukkan posisinya menegakkan rasa keadilan dan itu dalam keputusan ini muncul,” tutur Anies di sela kunjungannya ke Ponpes At-Tauhid, Jagir Sidoresmo, Surabaya, Kamis (10/8/2023).
Mantan gubernur DKI itu menyampaikan rasa hormatnya kepada MA. Dia berharap lembaga ini bisa menjaga keadilan. “Dan mudah-mudahan ke depan MA terus bisa menjaga agar kewibawaan institusi keadilan terus terjaga,” tutur Anies.
Untuk diketahui, Partai Demokrat merupakan satu di antara partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KKP) yang mengusung Anies Baswedan sebagai bacapres.
Sedangkan dalam kasus ini, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM dan Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Partai Demokrat (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.
Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Yosran Ketua Majelis Hakim, Lulik Tri Cahyaningrum Anggota Majelis 1, dan Cerah Bangun Anggota Majelis 2. Adapun Panitera Pengganti adalah Adi Irawan.
“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis dalam laman resmi MA.
KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY. (wld/ham)