Sabtu, 23 November 2024

MA Tolak PK Moeldoko Soal Kepengurusan Partai Demokrat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Bendera Partai Demokrat.

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) resmi ditolak Mahkamah Agung (MA) RI terkait Surat Keputusan (SK) Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM soal kepengurusan Partai Demokrat.

“Amar Putusan Tolak. Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023,” demikian bunyi amar putusan MA seperti diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Adapun dalam kasus ini, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM dan Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Partai Demokrat (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.

Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Yosran Ketua Majelis Hakim, Lulik Tri Cahyaningrum Anggota Majelis 1, dan Cerah Bangun Anggota Majelis 2. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan.

“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis dalam laman resmi MA.

KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat mengaku yakin akan menang atas upaya hukum PK yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko.

Menurut dia, tidak ada novum (bukti baru) yang diajukan Moeldoko. AHY mengaku, pihaknya telah menang di peradilan sebanyak 16 kali melawan gugatan dari kubu Moeldoko untuk kepengurusan partai Demokrat.

“Mengapa? Karena tidak ada novum baru, sehingga 16 kali kita bisa mengalahkannya di meja hukum,” kata AHY. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs