Jumat, 22 November 2024

Bea Cukai Berhasil Amankan Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Petugas menunjukkan rokok ilegal tanpa kemasan hasil sitaan di Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/1/2017). Foto: Antara

Bea Cukai berhasil menindak lebih dari seratus juta batang rokok ilegal dalam ribuan penindakan yang tersebar di berbagai wilayah.

Hal ini sebagai langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya hasil tembakau (HT).

Encep Dudi Ginanjar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai menegaskan, penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal itu dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023. Operasi itu telah dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023 lalu.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” kata Encep dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, kata Encep, Operasi Gempur Rokok Ilegal ini menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lainnya.

“Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3299 penindakan dan menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek,” tegasnya.

Selain rokok ilegal, lanjut Encep, Bea Cukai juga berhasil menindak sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan.

Kata dia, Bea Cukai juga mencatatkan hasil baik dalam operasi pengawasan peredaran BKC HT ilegal hingga pertengahan Juli 2023. Sebanyak 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal. Hasil ini meningkat jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih. Hasil baik ini tercapai berkat sinergi dan kerja sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” kata Encep.

Encep juga mengapresiasi kepada para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan usahanya. Bea Cukai akan terus berupaya menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” terang Encep.

Bea Cukai mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya.

“Namun jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkas Encep.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs