Sabtu, 23 November 2024

Dijanjikan Diberi Pekerjaan, Remaja di Gresik Ini Dicabuli 8 Kali

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
M. Anaf Tantowi (24) pelaku pencabulan siswi SMA di bawah umur waktu dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa (8/8/2023). Foto: Polres Gresik

M. Anaf Tantowi (24) diringkus kepolisian Polres Gresik setelah mencabuli seorang remaja perempuan berinisial AW (17) sebanyak delapan kali dalam kurun waktu 10 hari.

Iptu Aldhino Prima Wirdhan Kasat Reskrim Polres Gresik menjelaskan korban dan pelaku mulai saling mengenal sejak AW ikut berjualan sate dengan ibu angkatnya setahun belakangan.

“Tempat jualan korban ini depan-depanan dengan tempat pelaku berjualan kopi, dari situ mereka mulai mengenal,” kata Aldhino waktu dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Kemudian rencana bejat Anaf itu bermula pada Rabu (26/7/2024) ketika dia bertemu dengan korban dan menjanjikan memberi pekerjaan dan mencarikan tempat kos.

Ketika bertemu korban diajak mencari kos ke Jalan Veteran Kecamatan Kebomas, Gresik. Di sana korban diminta pelaku supaya tingggal sementara.

Kemudian Anaf mulai membujuk korban, dengan modus bakal menuruti semua keinginannya. Termasuk menjanjikan pekerjaan dan membayar tagihan kamar kosnya, asal menuruti semua keinginan pelaku.

“Saat di dalam kos, korban ditelanjangi oleh pelaku dan melakukan penetrasi ke dalam kelamin korban,” tutur Aldhino.

Korban yang merasa dibohongi pelaku dan menjadi pelampiasan hasrat seksual akhirnya menghubungi salah satu temannya bernama F pada Rabu (2/8/2024).

F yang mendapat kabar dari korban pun langsung memberi tahu keluarga korban yang sebelumnya telah mencari keberadaan korban.

“Karena hal tersebut. Keluarga korban meminta tolong F untuk memancing korban keluar dari kos dan mengajaknya keluar,” jelasnya.

Lalau pada hari Jumat (4/8/2023) besoknya sekitar pukul 08.30 WIB korban berhasil keluar dan dijemput oleh orang tuanya setelah dipancing oleh F untuk diajak main ke rumahnya.

Setelah itu keluarga korban membuat laporan ke polisi. Di hari yang sama juga, pada pukul 15.00 WIB, tim Resmob Polres Gresik dan anggota Polsek Kota yang dipimpin oleh Ipda Hepi Muslih Riza Kanit PPA bergegas mencari pelaku pencabulan anak di bawah umur itu.

“Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di warung di daerah Karangturi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Aldhino.

Akibat ulahnya, pelaku Anaf dijerat Pasal 81 ayat (1) UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Aldhino.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs